Penjelasan Sekdaprov Sumbar terkait Bocornya Surat Cuti Cerry ‘Terduga Pelaku Video Mesum’

Peristiwa111 Dilihat

Padang – Persada Post | Tersebar dan viralnya rekaman video mesum yang diduga kuat pelaku dalam video tersebut adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Kabiro PBJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), Cerry, bersama staf di ruang kerjanya, akhir Agustus 2026 kemarin, membuat publik Sumbar heboh, baik yang di ranah maupun yang di perantauan.

 

Tidak berapa lama setelah kejadian, Arry Yuswandi, S.KM, M.KM, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar menyampaikan, bahwa Cerry telah menyerahkan surat pengunduran diri.

 

Keadaan selanjutnya malah membuat publik makin terheran-heran, ternyata Cerry diberikan ijin cuti saja selama 7 hari dan mempertanyakan pemberhentian atau pe-non jobs dari jabatannya sebagai Kabiro PJB Provinsi Sumbar.

 

Surat ijin yang bocor ke tengah publik itu, dengan nomor surat: 800.1.11.4/ 4998/ V/ BKD-2026, yang ditandatangani oleh Arry Yuswandi atas nama Gubernur Sumbar, tanggal 31 Agustus 2026, yang memberikan izin cuti kepada Cerry dari tanggal 26 Agustus 2026 – 3 September 2026.

 

Sekaitan hal itu, Bagindo Yohanes Wempi, salah-seorang aktivis Sumbar yang cukup kritis, sangat menyayangkan ‘lembek’ dan tidak tegasnya Sekdaprov Sumbar dalam menghadapi anak buahnya. Karena menurutnya, Cerry sudah melakukan perbuatan yang telah mencoreng arang ke ‘kening’ Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumbar.

 

“Ngeri Cerry, memang hebat beliau, yang sudah mesum di kantor guberernur, sudah rusak nama Sumbar, malah dikasih cuti bukan dipecat,” ungkap Bgd. Yohanes Wempi, kepada Persada Post, belum lama ini.

 

Menyikapi hal itu, Arry Yuswandi ketika dikonfirmasi Persada Post, Sabtu (5/9/2026) melalui pesan WhatsApp-nya, mengirimkan beberapa screnshoot keterangan terkait cuti Cerry tersebut.

 

“Terkait status jabatannya (Cerry.red), Arry (Sekdaprov Sumbar) menjelaskan, bahwa yang bersangkutan (Cerry.red) saat ini sudah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya sebagai kepala biro pengadaan barang dan jasa. Pembebastugasan itu tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Sekertaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, tanggal 26 Agustus 2026, dengan nomor: 862/ 4117/ BKD-2026 tentang pembebasan yang bersangkuta (Cerry.red) dari tugas dan jabatannya,” keterangan Arry Yuswandi, kepada Persada Post.

 

“Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pada biro pengadaan barang dan jasa, Pemprov Sumbar juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) kepala biro pengadaan barang dan jasa, melalui Surat Perintah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, tanggal 26 Agustus 2026, dengan nomor: 800/ 4905/ III/ BKD-2026,” bebernya.

 

Dalam keterangan selanjutnya, Arry Yuswandi juga membenarkan, bahwa yang bersangkutan (Cerry.red), sebelumnya memang mengambil cuti selama tujuh hari. Cuti itu diberikan untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan (Cerry.red) untuk menenangkan diri secara psikologis, sebelum menjalani proses pemeriksaan secara komprehensif oleh Tim Ad Hoc. (Rico AU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *