Padang – Persada Post | Sebelum viralnya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Cerry M, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), yang sempat menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar kamera pengawas (CCTV) beredar luas di media sosial, Senin (24/8/2026), ternyata Sulaiman, yang mengatasnamakan sebagai Ketua ICW Sumbar (Sumatera Barat), pada tanggal 22 Mei 2026 lalu, sempat membuat surat laporan yang ditujukan kepada 3 (tiga) instansi, yakni: KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Cq. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kepala Inspektorat Provinsi Sumbar.
Dijelaskan, bahwa perihal surat tersebut adalah Laporan Pejabat Daerah yang tidak Laporkan LHKPN 2025, pejabat yang dimaksud ternyata juga adalah Cerry M. ST. MM selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumbar/ Kuasa Pengguna Anggaran) sejak 2025 sampai sekarang.
Baca juga: Penjelasan Sekdaprov Sumbar terkait Bocornya Surat Cuti Cerry ‘Terduga Pelaku Video Mesum’
Dokumen laporan tersebut diperoleh Persada Post dari sumber yang cukup dipercaya, yakni terdiri dari dua lembar surat laporan dan tiga lembar lampiran LHKPN atas nama Cerry.
Dalam laporan itu disebutkan, bahwa pada surat laporan ICW Sumbar terdahulu, dimana terlapor (Cerry.red) telah melakukan kebohongan dengan melaporkan data LHKPN tahun 2024 tidak sesuai dengan harta yang dimilikinya, yang terbukti dengan telah terjadinya lonjakan harta dari LHKPN tahun 2018 (lampiran 3) hanya sebesar Rp. 2.121.859.000 menjadi Rp. 3.513.720.000 pada LHKPN tahun 2024 dari tahun 2019 sampai 2022 terlapor dipindahkan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa oleh Gubernur Irwan Prayitno ke Dinas Pemuda dan Olahraga, karena banyaknya pengaduan masyarakat terkait rekayasan tender dan pungutan liar kepada peserta tender.
Kemudian, data LHKPN yang ICW Sumbar laporkan berdasarkan Laporan LHKPN terlapor tahun 2024 dengan nilai harta Rp. 3.350.720.000 (lampiran 1). Dan, data LHKPN tahun 2024 tersebut terhitung bulan Maret tahun 2026 telah hilang dari situs e-LHKPN KPK (lampiran 2).
Lebih lanjut dijelaskan oleh ICW Sumbar dalam suratnya itu, pada tahun 2022 terlapor (Cerry.red) dipindahkan kembali dari Dinas Pemuda dan Olah Raga ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa oleh Gubernur Mahyeldi dan dilantik menjadi Kepala Bagian pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Dan, terlapor tahun 2025 di promosikan oleh Gubernur Mahyeldi menjadi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Namun, tahun 2026 terlapor berhasil menghilangkan LHKPN tahun 2024-nya dan tidak melaporkan LHKPN-nya yang tahun 2025.
Ironinya, berdasarkan penjelasan ICW Sumbar itu, pihaknya melihat ada ke istimewaan oleh Sekretaris Daerah dan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat terhadap terlapor, karena bisa menghapus dan tidak melaporkan LHKPN kepada KPK.
Pihak ICW Sumbar melihat terlapor ini sepertinya sangat berjasa untuk Gubernur Mahyeldi dan Partai PKS sehingga boleh menghilangkan LHKPN 2024 yang telah terlanjur dilaporkan saat baru menjabat dan boleh tidak melaporkan LHKPN saat sedang menjabat.
“Terlapor (Cerry.red) ini sudah mirip Ferdy Sambo-nya Sumbar, yaitu orang yang kebal hukum karena dekat dengan Alfiandi Tanjung dan dekat dengan Kejati serta Kapolda,” kata Sulaiman.
“Untuk itu kami ingatkan sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 huruf e berbunyi; PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan sanksi sedang dapat diberikan kepada pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tak melaporkan harta kekayaan,” beber Sulaiman, dalam suratnya itu.
“Terhadap terlapor ini kami mengharapkan kepada inspektorat untuk dapat memeriksa dan menegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku karena kami melihat ada niat jahat untuk menyembunyikan harta haram hasil kejahatan jabatan yang telah diperoleh selama ini dengan cara menghilangkan LHKPN 2024 dan tidak melaporkan LHKPN 2025,” imbuhnya.
“Atau, memang terlapor ini seorang pejabat istimewa Pemprov Sumbar yang harus dilindungi oleh Sekda dan Inspektorat,” tutupnya.
Menyikapi dokumen laporan itu, Persada Post secara beruntun mencoba mengkonfirmasi Cerry langsung ke nomor WhatsAppnya beberapa kali, sejak tanggal 10 Juni – 11 September 2026 kemarin. Namun, hingga saat ini, ia tidak memberikan tanggapan sama sekali, alias bungkam. (Tim)
