Pagaruyung – Persada Post | Kasus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Tanah Datar ternyata tidak sederhana. Dugaan penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tuah Sepakat itu, disinyalir oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar bergulir dan terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2022, 2023 dan 2024.
Sidang perdana kasus tersebut sudah digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, pada tanggal 31 Maret 2026 kemarin. Veri Kurniawan alias VK, mantan Direktur Utama Perumda Tuah Sepakat, menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Menurut yang dilansir media di Sumatera Barat (Sumbar), www.jurnalminang.id, VK didakwa dengan dengan Dakwaan Alternatif melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf (a) dan huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf (a) dan huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Baca>> Wow! Dua Dugaan Korupsi Besar di Tanah Datar, Intania: Bupati Harus Gentleman!
Dan, salah-satu yang menarik dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), adanya beberapa aliran dana kepada beberapa penjabat Kabupaten Tanah Datar dari VK, yang tidak ada kaitannya dengan struktur Perumda Tuah Sepakat dan tidak hubungannya dengan kegiatan atau program Perumda tersebut.
Anton Yondra, Ketua DPRD Tanah Datar saat ini, disebut ikut menerima aliran dana dari VK. Nilai yang ditransfer kepada Anton adalah sebesar Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kepada Persada Post, Kamis (2/4/2026), ia mengaku memang menerima dana dari VK, tetapi bukan untuk diri pribadinya. Ternyata, uang tersebut digunakan untuk kegiatan hiburan pemuda setempat.
“Pernah ada (menerima dana dari VK) untuk bantuan kegiatan malam hiburan pemuda/ pemudi Ganting Bawah, melalui proposal dan kita sudah berikan bukti proposal dan penyerahan dana ke panitia, kepada penyidik,” beber Anton Yondra, kepada Persada Post. (Rico AU)






