Polres Kampar Berhasil Sikat Pelaku Pencurian Indomaret dan Teras Bank BRI di Desa Suka Mulya

Hukum499 Dilihat

Kampar – Persada Post | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu Indomaret dan Teras Bank BRI di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam.

 

Melalui press release resminya, Polres Kampar menjelaskan, bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis (18/12/2025), sekitar pukul 02.28 WIB di Teras BRI dan sekitar pukul 02.48 WIB di Indomaret.

 

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Joni Mandala menjelaskan, bahwa pada hari Jumat (19/12/25), Tim Resmob Polres Kampar yang dipimpin langsung olehnya, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu.

 

Setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan menganalisa rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Kampar berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

 

Hasilnya, pada hari yang sama, Tim Resmob Polres Kampar berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka di Simpang Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang, yaitu pelaku DKW (52th), AIS (33th) dan AS (30th).

 

Disebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy Berwarna Putih, 1 (satu) unit Handphone Redmi Berwarna Biru, Uang Tunai Pecahan Lima Puluh Ribuan Sebanyak 18 (Delapan Belas) Lembar, KTP an DKW dan 49 (Empat Puluh Sembilan) Bungkus Rokok Dengan Berbagai Jenis merk.

 

Berdasarkan hasil interogasi Sat Reskrim Polres Kampar, diketahui bahwa pelaku DKW merupakan otak dari aksi pencurian tersebut dan merupakan residivis dalam kasus yang sama.

 

Kata Kasat Reskrim, dalam melakukan aksinya, pelaku DD dibantu oleh RY (DPO) dan pelaku AIS serta Pelaku AS yang berperan sebagai penadah hasil curian.

 

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar.

 

“Tim Resmob Polres Kampar saat ini masih melakukan pengejaran terhadap RY dan DD (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus ini,” bebernya. (Red PP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *