Ketua LKAAM Solok yang akan Dilantik Pernah Terpidana Korupsi, Fauzi Bahar Dikonfirmasi Bungkam?

Daerah206 Dilihat

Arosuka – Persada Post | Masih segar dalam ingatan, protesnya Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam RI), Djamari Chaniago, ketika dirinya ditawarkan gelar datuak dari salah-seorang ketua lembaga adat Minangkabau (Sumatera Barat).

 

Protes itu tidak serta merta, ia menyinggung ketika Teddy Minahasa, saat menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), diberikan gelar adat dan kemudian ia terjerat kasus narkoba.

 

Sebab, menurut Djamari, sebelum seseorang diberikan gelar datuak, dijadikan penghulu apalagi memimpin sebuah organisasi adat; maka harus jelas asal-usulnya dan jelas pula rekam jejak prilakunya. Sehingga kelak tidak mencoreng nama kaum, suku dan menjadi contoh yang tidak baik bagi orang Minangkabau.

 

Baca>> Djamari Protes Ditawari Gelar ‘Datuak’, Ketua LKAAM Sumbar: Iblis Dikeluarkan dari Syorga karena Sombong!

 

Kali ini, sesuatu yang kontras diduga terjadi di Kabupaten Solok. Pasca Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok di Islamic Center, Rabu (22/4/2026) kemarin, Redaksi Persada Post mendapatkan informasi, bahwa ketua terpilih dalam Musdalub tersebut, Drs. Reflidon Dt. Kayo, pernah tersandung kasus korupsi ‘markup komputer’ pada tahun 2007.

 

Sekaitan kasus tersebut, saat itu Reflidon mengaku menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdik (Dinas Pendidikan) Kabupaten Solok. Kepada Persada Post, ia mengakui memang pernah menjalani hukuman dari kasus tersebut.

 

“Eh, sebetulnya itu kan sudah selesai (sebagai terpidana), Pak. Pernah kena 1 Tahun 2 Bulan,” ungkap Reflidon, Jum’at (24/4/2026), melalui telepon WhatsAppnya kepada Persada Post.

 

Dilain sisi, Prof. DR. H. Fauzi Bahar, M.Si selaku Ketua LKAAM Provinsi Sumbar, ketika dikonfirmasi/ diminta tanggapan terkait rekam jejak Reflidon, yang pernah terpidana kasus korupsi, yang akan segera dilantik dalam waktu dekat itu, hingga berita ini dimuat, ia tidak memberikan tanggapan sama sekali alias bungkam.

 

Musdalub Sesuai Prosedur  

Terkait proses dan penyelenggaraan Musdalub LKAAM Kabupaten Solok, yang juga adanya isu miring tidak sesuai prosedur, Reflidon pun menegaskan, bahwa proses Musdalub telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi, dan sudah didokumentasikan secara resmi.

 

Saat ini, pasca Musdalub, Reflidon sedang berkoordinasi dengan Bupati Solok dan Ketua LKAAM Sumbar, untuk persiapan prosesi pelantikan dirinya sebagai Ketua LKAAM Kabupaten Solok. (Rico AU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *