Pengukuhan GMNI 2025-2028 dan Perwujudan Pasal 33 UUD 45 dalam Pembangunan Ekonomi Kerakyatan

News422 Dilihat

Denpasar — Persada Post | Kepada Persada Post, melalui press release resmi yang disampaikan oleh salah-seorang senior Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), bahwa katanya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI resmi mengukuhkan kepengurusan Periode 2025–2028, dalam agenda nasional yang digelar di Denpasar, Bali, Selasa (16/12/2025) kemarin.

 

Disebutkan, pengukuhan tersebut diakui menjadi momentum bagi GMNI untuk memperkuat peran mahasiswa dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan sosial, berkelanjutan, dan selaras dengan amanat konstitusi.

 

Sekaitan momentum pelantikan itu, Ketua Umum DPP GMNI, Muhammad Risyad Fahlefi, dalam pernyataannya; menilai bencana ekologis di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, menjadi refleksi penting penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam pembangunan nasional.

 

“GMNI memandang bahwa Pasal 33 UUD 1945 menjadi kerangka konstitusional pembangunan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat, sehingga penguatan ekonomi hijau perlu terus didorong,” ungkap Muhammad Risyad Fahlefi.

 

Menurutnya, bencana di sejumlah wilayah Sumatera menjadi refleksi penting perlunya percepatan pembangunan ekonomi hijau berbasis pendekatan ekologi politik.

 

“Bencana di sejumlah wilayah Sumatera menjadi refleksi penting perlunya percepatan pembangunan ekonomi hijau berbasis pendekatan ekologi politik,” bebernya.

 

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa GMNI siap berkontribusi secara konstruktif sebagai mitra strategis pemerintah melalui dialog kebijakan, kajian akademik, dan partisipasi aktif kader dalam mendukung pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

 

Ia juga menyatakan, bahwa GMNI juga akan menjalankan peran sebagai mitra kritis yang bertanggung jawab.

 

“Apabila terdapat kebijakan yang menjauh dari asas kekeluargaan atau belum menghadirkan kemakmuran rakyat secara nyata, GMNI akan menyampaikan kajian akademik, kritik yang konstruktif, serta alternatif kebijakan sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan,” kata Irsyad.

 

Untuk diketahui, pengukuhan DPP GMNI Periode 2025–2028 menetapkan Muhammad Risyad Fahlefi sebagai Ketua Umum dan Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal, dengan komitmen GMNI untuk terus mengabdi kepada bangsa berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Marhaenisme.

 

“GMNI akan terus berdiri di barisan perjuangan rakyat, setia pada UUD 1945, Pancasila, dan Marhaenisme, serta setia pada cita-cita Indonesia merdeka yang berkeadilan sosial,” tegas Irsyad. (Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *