Sijunjung – Persada Post | Gusni Fajri, Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Sijunjung, tampaknya cukup terdesak dengan beberapa pertanyaan Redaksi Persada Post. Diduga ia tidak mampu menjawab dan/ atau adanya kemungkinan takut menyampaikan pendapatnya soal Benny Dwifa Yuswir, karena suatu kemungkinan alasan dan lain hal. Ia pun sempat mengalihkan konfirmasi kepada Agus Hutrial Tatul, salah seorang komisioner Bawaslu Sijunjung.
Anehnya, Agus Hutrial Tatul seakan juga tidak mau menjawab konfrimasi Persada Post, terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Jufri,S.Ag, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, yang dikaitkan dengan Benny selaku calon.
Baca berita ini: Kabag Kesra Sijunjung Diduga Langgar Kode Etik ASN, Foto Telunjuk Satu Bersama Benny Tersebar?
Tatul beralasan dirinya sedang mengikuti workshop. Ketika kembali ditanya kapan dirinya bisa menjawab, iapun membisu, alias bungkam. Persada Post kembali bertanya kepada Gusni Fajri, dengan singkat dirinya menjawab, bahwa dirinya tidak sedikit pun takut dengan Benny, karena memang tidak ada hubungannya dan ia bekerja sesuai aturan yang berlaku saja.
“Tidak ada hubungannya Pak (maksudnya, ketika ia ditanya bungkam, dan apakah hal itu karena takut dengan Benny Dwifa Yuswir). Kami bekerja sesuai aturan saja,” ungkap Gusni Fajri, Rabu (08/10/2024).
Sementara, jika benar Jufri terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi yang akan dihadapi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan ketidaknetralannya, sebagaimana yang diatur di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 di pasal 70 yakni sanksi Pidana 6 bulan penjara atau 6 juta denda dan pasal 71 pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 24 bulan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar.
Selain itu, melihat dari rujukan aturan tentang pelanggaran lainnya, jika Benny Dwifa Yuswir terbukti pula melibatkan Jufri (ASN), sangat dimungkinkan sanksinya hingga dikenakan diskualiafikasi alias gugur sebagai Calon Bupati Bupati Sijunjung pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 ini.
Agar berita ini lebih interaktif, Persada Post mencoba beberapa kali menghubungi Benny melalui chat WhatsApp-nya. Namun, beberapa kali percobaan, tampaknya nomor WhatsApp Persada Post mengalami Block Number alias di blokir olehnya.
Dan, ironinya lagi, hingga saat ini Jufri tidak pernah menjawab beberapa kali konfirmasi Persada Post, sebelumnya. Terkesan, Jufri merasa memiliki ‘orang kuat’, yang membeking dirinya, jika benar Bawaslu Sijunjung berani melakukan pemeriksaan intensif.
Dilain sisi, Yohanes Wempi, merupakan salah satu pengamat politik yang cukup aktif di Sumbar (Sumatera Barat) mengatakan, bahwa agar Bawaslu tegas dan memberi sanksi kepada Jufri (ASN.red), jika terbukti melanggar.
“Intinya, kita minta ASN netral dan Bawaslu tegakkan tugas untuk memberi sanksi kepada ASN tersebut (maksudnya Jufri). Bisa dipidana,” tegas Yohanes Wempi, Kamis (09/10/2024) pagi. (Delta Team)






