Menguji Nyali Ketua Bawaslu Sijunjung: Tegakkan Kebenaran atau Tunduk Pada?

Tajuk Rencana1061 Dilihat

MIRIS, itulah kata-kata yang dapat disematkan kepada Gusni Fajri, Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Sijunjung, yang terkesan tidak begitu cekatan dengan informasi terkait dugaan pelanggaran dua orang ASN (Apatur Sipil Negara) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung; Kabag Kesra dan Camat Sijunjung.

 

Sempat Persada Post melakukan konfirmasi langsung ke nomor kontak WhatsApp Gusni, namun ia melempar konfirmasi tersebut kepa Tatul, komisioner lainnya. Padahal, Gusni dapat saja menjawab konfirmasi tersebut dengan panjang lebar dan detail, tindakan apa yang akan ia lakukan kepada Jufri, yang saat ini menjadi fokus pemberitaan Persada Post.

Baca berita: Dugaan Pelanggaran Pilkada di Sijunjung: Jufri di Pidana, Benny Dwifa Yuswir Didiskualifikasi?

Aroma ketakutan mulai menyeruak dari sikap Gusni tersebut. Semestinya sebagai pengawas Pemilu, tidak ada keengganan menindaklanjuti temuan kasat mata, sebagaimana yang diduga salah-satunya dilakukan oleh Jufri, Kabag Kesra Sijunjung itu.

 

Sebagai Ketua Bawaslu, Gusni harusnya tegas dan berani menegakkan kebenaran, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kemudian menginformasi kepada publik, bahwa Bawaslu tidak takut dengan apapun, termasuk dari tekanan politik pihak –pihak yang dianggap memiliki kekuatan.

 

Apakah tidak memalukan, seorang Epi Radisman saja, yakni mantan ketua periode LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Sijunjung, seakan ‘menggigit’ telinga Bawaslu Sijunjung. Ia menyebutkan agar Bawaslu jangan berorientasi kerja, tetapi mestinya menegakkan kebenaran dan aturan yang berlaku.

Baca juga: Soal Pelanggaran Pilkada, Waketum LKAAM Sumbar: Bawaslu Sijunjung Jangan Orientasi Cari Kerja Semata, Tegakkan Kebenaran!

Ungkapn Epi Radisman itu disinyalir adalah bentuk kekecewaan dan ketidakpercayaan dirinya sebagai pemuka adat di daerah itu, kepada Bawaslu. Sehingga, hal ini perlu mendapat jawaban nyata dari Bawaslu Sijunjung, dengan membuktikan bahwa pihaknya tidak seperti yang diragukan banyak pihak saat ini, termasuk oleh Epi Radisman.

 

Jangan sampai Bawaslu Sijunjung akhirnya dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum), karena dianggap tidak menjalankan tugas dengan maksimal dan diduga nanti melanggar kode etik. Semoga hal itu tidak terjadi dan penegakan hukum Pemilu benar-benar dilaksanakan di nagari Lansek Manih (Sijunjung) tersebut. (*)


*). Tajuk Rencana, oleh: Rico AU Dato Panglima

  • Pemimpin Redaksi Persada Post