Inspektorat Telah Lakukan Pembinaan Kepada Puskesmas Lubuk Tarok, Gusnidar Komitmen Tindaklanjuti

Daerah1299 Dilihat

Sijunjung – Persada Post | Dalam rangka menjalankan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi)-nya, serta terbitnya berita tentang Puskesmas Lubuk Tarok belum lama ini, akhirnya  Inspektorat Kabupaten Sijunjung telah selesai melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Unit Kerja Puskesmas Lubuk Tarok, melalui Audit Ketaatan.

 

“Audit Ketaatan ini dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Sijunjung berpedoman kepada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2024 dimana PKPT Tahun 2024 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sijunjung Nomor: 188.45/136/KPTS-BPT-2024 tanggal 22 April 2024,” ungkap Wandri Fahrizal,SH, Kepala Inspektorat Sijunjung, kepada Persada Post, Jum’at (25/10/2024).

 

“Perlu kami jelaskan, bahwa Audit Ketaatan adalah audit yang dilakukan oleh APIP Inpektorat  Sijunjung untuk mengetahui  apakah suatu organisasi mematuhi peraturan, kebijakan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Audit Ketaatan ini bertujuan untuk menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan prosedur yang berlaku. Kemudian, meminimalisir penyimpangan, memberikan saran perbaikan untuk penguatan pengendalian intern pada suatu unit kerja,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Wandri Fahrizal menjelaskan, bahwa dalam masa pelaksanaan Audit Ketaatan itu, pihaknya ada menemukan kelemahan-kelamahan dalam sistem pengendalian intern terhadap pelaksanaan penatausahaan keuangan di unit kerja Puskesmas Lubuk Tarok.

 

Kelemahan-kelemahan yang ditemukan itu dituangkan oleh tim APIP dalam bentuk Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan. NHP itu disampaikan oleh Tim APIP kepada Unit Kerja Puskesmas Lubuk Tarok sebagai auditi untuk memberikan tanggapan dan jawaban  atas kelemahan kelemahan yang ditemukan oleh tim APIP.

 

“Kelemahan-kelemahan yang dituangkan oleh tim APIP dalam NHP, sebahagian besar telah ditindaklanjuti oleh unit kerja Puskesmas Lubuk Tarok dan diterima oleh Tim APIP Inspektorat Kabupaten Sijunjung sebelumLHP diterbitkan,” bebernya.

 

“Setelah NHP ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Unit Kerja Puskesmas Lubuk Tarok, maka tim APIP Inspektorat Sijunjung menerbitkan LHP. Dan, LHP ditelah diterima oleh Unit Kerja Puskesmas Lubu Tarok. Saran-saran yang terdapat dalam LHP tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Unit Kerja Puskesamas Lubuk Tarok dalam waktu 60 (enam puluh) hari semenjak LHP diterima,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Gusnidar selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Lubuk Tarok juga membenarkan LHP yang disebutkan oleh Wandri tersebut. Ia memastikan, pihak Puskesmas Lubuk Tarok akan segera menindaklanjuti LHP itu.

 

“LHP kami baru keluar siang ini. Berupa teguran administrasi beserta keuangan. Temuan itu segera kami tindaklanjuti,” tegas Gusnidar, kepada Persada Post, Rabu (23/10/2024) di Sijunjung. (Delta Team)