Sawahlunto – Persada Post | Terungkapnya beberapa dugaan money politics saat Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kota Sawahlunto, disinyalir adanya indikasi keberpihakan Junaidi Hartoni selaku Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Hal itu disampaikan oleh Epy Kusnadi, Tim Hukum Deri Asta – Desni Seswinari (Deri-Desni) kepada Persada Post, Selasa (3/12/2024) tengah malam.
Epy Kusnadi menilai, Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari pelapor wanita inisial ‘YF’, dengan status laporan ‘Dihentikan’ tanpa terlebih dahulu menghadirkan pelapor, patut diduga dan dicurigai. Alasan dari penghentian laporan itu, Bawaslu Sawahlunto dalam surat pemberitahuannya tersebut menyatakan; tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Padahal, kata Epy, banyak sekali foto-foto yang sudah disampaikan dan dengan jelas memperlihatkan adanya pemberi, uang yang diberi dan penerima. Jadi, menurutnya, sudah seharusnya unsur money politics terpenuhi.
“Kami sedang membicarakan hal ini dengan lawyer juga, apa tindakan selanjutnya. Apakah ini akan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumbar dan termasuk DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ungkap Epy.
Selain potensi akan terseretnya Junaidi Hartoni ke DKPP, karena menurut Epy Kusnadi adanya dugaan/ indikasi keberpihakan dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, lalu dimungkinkan pula oleh Epy, apabila dugaan money politics tersebut terjadi secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) hingga merunut/ mengarah kepada Paslon, sesuai aturan yang berlaku tentang Pemilu, Paslon (Pasangan Calon) tersebut dapat didiskualifikasi.
Terkait tidak menghadirkannya terlapor dan kemudian membuat Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tersebut, dibenarkan oleh Junaidi Hartoni. Kemudian, ia pun tidak menanggapi konfirmasi Persada Post atas dugaan Epy Kusnadi terhadap dirinya itu.
“Benar Bang,” kata Junaidi Hartoni, mengiyakan bahwa pihaknya benar tidak memeriksa dan menghadirkan terlapor dalam proses laporan ‘YF’, kemudian ia mengirimkan press release kepada Persada Post, dalam bentuk Pdf.
Dalam press release itu, Bawaslu Kota Sawahlunto menjelaskan, bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/ Reg/ LP/ PW/ Kota/ 03.16/ XI/ 2024 tanggal 29 November 2024 yang telah deregister oleh Bawaslu Kota Sawahlunto yang pada pokoknya belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor an. Revi Indrawati dengan cara memberikan uang kepada Pemilih di Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
Walaupun laporan sudah diperkuat dengan foto-foto dan sudah dilansir di Media Sosial (Medsos), tetap Bawaslu Kota Sawahlunto bersekukuh menyatakan tidak terpenuhinya unsur pidana.
Anehnya lagi, masih dalam press release/ siaran Pers tersebut, Bawaslu Sawahlunto dengan percaya dirinya tetap mencantumkan aturan terkait dugaan yang sebenarnya sedang mereka tangani, salah-satunya, yakni: Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menjelaskan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. (Delta Team)
