ODOL meresahkan, Pemkab Dharmasraya pasang portal di beberapa Ruas Jalan

Daerah972 Dilihat

Dharmasraya – Persada Post | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya membuat kebijakan dengan mengambil langkah pengendalian terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap melintasi jalur tersebut dan menyebabkan kerusakan jalan secara terus-menerus.

 

Sebagaimana press release resminya, Pemkab Dharmasraya mulai melakukan pemasangan portal jalan di ruas-ruas strategis jalan kabupaten. Salah satu lokasi utama yang kini mulai dipasangi pembatas fisik adalah Simpang BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto.

 

Pengakuan pihak Pemkab Dharmasraya, ‎pemasangan portal itu bukan keputusan yang diambil tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang dimulai dari keluhan masyarakat.

 

Terkait sikap dan kebijakan itu, salah satu tokoh masyarakat, Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau mengatakan, bahwa selama ini aktivitas angkutan berat, terutama milik BRM, telah menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

‎“Mereka yang dapat untung, kami yang dapat kabut. Debu tebal, jalan rusak, dan lalu lintas jadi berbahaya. Masyarakat sudah cukup terganggu oleh BRM. Karena itu kami mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan kendaraan ODOL,” kata Aidil Fitri Dt. Pangulu Bosau, baru-baru ini.

Senada dengan Aidil Fitri, ‎dukungan masyarakat juga memperkuat secara kelembagaan melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Jum’at (18/07/2025) lalu.

 

Dalam rapat tersebut, hadir Dandim 0310/SSD Letkol Czi Joko Stradona, Kabag Ops Polres Dharmasraya Kompol Eliswantri, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung. Semua unsur Forkopimda sepakat; penertiban ODOL merupakan langkah penting demi keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat luas.

‎“Sebetulnya selain kita punya landasan hukum pusat hingga daerah, Tindakan kita juga dalam rangka menjalankan apa yang telah kita sepakati bersama Forkopimda. Semua pihak mendukung agar jalan-jalan kabupaten kita tidak terus-menerus rusak karena beban yang tidak sesuai,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Dharmasraya, Jasman Rizal, di Pulau Punjung, Jum’at (25/07/2025).

‎Ia pun menegaskan, sebelum penindakan dilakukan, Pemkab Dharmasraya telah mengedepankan pendekatan edukatif sejak awal. Surat Edaran Bupati Nomor 551.1/272/DISHUB-2025 tentang Kepatuhan terhadap Jenis dan Ukuran Kendaraan sesuai Kelas Jalan telah disosialisasikan sejak awal Juni 2025 kepada pelaku usaha dan masyarakat.

‎“Kami sudah berulangkali mengajak perusahaan untuk bersama-sama menjaga infrastruktur yang mereka manfaatkan untuk usaha. Mayoritas perusahaan menunjukkan iktikad baik, tetapi tampaknya ada perusahaan yang belum merespons dengan pendekatan yang persuasif,” beber Jasman.

‎Lebih lanjut ia menambahkan, Pemkab berharap perusahaan-perusahaan, dapat menunjukkan tanggung jawab sosial dengan mematuhi aturan yang berlaku atau setidaknya berkontribusi aktif dalam memelihara jalan yang mereka gunakan untuk kegiatan usaha.

Menurut Jasman, ‎langkah konkret berupa pemasangan portal kini menjadi pilihan realistis setelah pendekatan persuasif tidak cukup membendung kerusakan jalan. Jalan-jalan kabupaten, yang sebagian besar hanya berkategori kelas IIIC, tidak dirancang untuk menanggung beban kendaraan berat seperti truk angkutan kayu dengan tonase melebihi batas.

Sementara itu, ‎Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Pemkab Dharmasraya, Catur Ebyandri, menyampaikan, bahwa pemasangan portal ini adalah bentuk pengamanan aset infrastruktur milik publik. Saat ini, portal yang dipasang masih bersifat buka-tutup, sebagai bentuk kompromi terhadap aktivitas lalu lintas.

‎“Namun kalau ada yang tetap tidak kooperatif, maka kami akan membuat portal permanen dengan dimensi tinggi dan lebar tertentu agar hanya kendaraan sesuai kelas jalan yang bisa melintasi. Perangkat aturan untuk itu ada,” ujar Catur.

‎Ia juga menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha atau logistik, melainkan memastikan agar pembangunan daerah tidak terbebani oleh kerusakan jalan yang seharusnya bisa dicegah.

‎“Jalan ini adalah milik bersama. Kalau kita biarkan rusak terus-menerus, maka akan selalu menguras anggaran daerah untuk perbaikan. Itu tidak berkelanjutan,” imbuhnya.

Jelasnya lagi, ‎langkah itu tidak hanya berpijak pada peraturan nasional seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, tetapi juga didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2022. Dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas dapat dilakukan dengan alat pembatas kecepatan, tinggi, dan lebar—yang menjadi dasar hukum sah untuk pemasangan portal ini.

“Pemerintah Kabupaten menekankan bahwa pendekatan edukatif tetap akan dikedepankan. Namun demikian, jika upaya edukasi dan persuasif tidak membuahkan hasil, maka penindakan administratif hingga penegakan hukum dapat diberlakukan demi menjaga fasilitas umum yang digunakan seluruh lapisan masyarakat,” tukuk Jasman.

‎“Kami ingin pembangunan berjalan berkelanjutan. Menjaga jalan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha yang menikmatinya,” pungkasnya. (Rel)


Reporter: Reza Perkasa

Editor: RAU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 komentar