Kejari dan Pemnag se Sijunjung Teken Kerjasama, untuk Apa?

News895 Dilihat

Muaro Sijunjung – Persada Post | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sijunjung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung melakukan MoU/ Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan Pemerintahan Nagari (Pemnag) se-Kabupaten Sijunjung, Rabu (23/7/2025) kemarin.

 

Dalam penandatanganan itu turut hadir Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si, Sekda Sijunjung DR. Zefnihan, A.P, M.Si, Kepala Kejari (Kajari) Sijunjung Rina Idawani,S.H,CN,M.M dan Kepala OPD di lingkungan Pemda Sijunjung, serta Walinagari se – Kabupaten Sijunjung.

 

“Perjanjian Bersama/ Nota Kesepakatan antara seluruh Nagari Dengan Kejari Sijunjung ini adalah; Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Nagari/ Desa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkap Kejari Sijunjung, melalui press release resminya, kepada Persada Post.

 

Dalam kesempatan itu, Bupati Sijunjung menyampaikan terima kasih kepada Kejari Sijunjung, yang telah memberikan kontribusi dalam Pendampingan dalam Pengelolaan Dana Nagari/ Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Nagari/ Dana Desa dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut.

 

“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini Dana ADN/DD tersebut tepat sasaran serta mengurangi permasalahan hukum yang dialami Pemnag dan Desa,” ucap Benny Dwifa Yuswir.

 

Masih kesempatan yang sama, Kajari Sijunjung, yang didampingi Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Sijunjung mengatakan, bahwa melalui kerjasama yang di tanda tangani pada hari itu, pihaknya ingin menegaskan, bahwa; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sijunjung beserta seluruh jaksa, pengacara didalamnya, siap menjadi mitra hukum bagi seluruh nagari/ desa se – Kabupaten Sijunjung.

Usai penandatanganan MoU. (Foto: Intel Kejari SJJ)

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya melalui program, seperti: Jaksa Jaga Nagari/Desa, konsultasi hukum menyeluruh secara gratis serta Sosialisasi Hukum Terpadu lainnya, untuk seluruh nagari/desa,” beber Rina Idawani.

 

“Kejari juga menekankan lagi, kita bisa menghindari pelanggaran hukum dan membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola Pemnag/ Pemerintahan Desa (Pemdes). Kejaksaan bukan semata-mata sebagai penegak hukum, akan tetapi sebagai mitra strategis Pemnag, dalam mewujudkan tata kelola Pemnag yang bersih serta berintegritas,” tegasnya.

 

Untuk diketahii, MoU itu ditanda tangani langsung oleh Kajari Sijunjung di Balairung Lansek Manih dan secara simbolis Wali Nagari Tanjung Bonai Aur, Muaro Bodi Sijunjung, dengan disaksikan Benny Dwifa Yuswir beserta jajaran. (Reza Perkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 komentar