Jakarta – Persada Post | Kasus sertifikat ganda atau sengketa tanah, yang masih menjadi polemik berulang ditengah masyarakat Indonesia saat ini, sehingga menimbulkan kerugian materil maupun non materil, sepertinya perlu dicarikan solusi oleh pihak berwenang, yakni Kementrian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).
Salah-satu solusinya, sebagaimana yang dikutip oleh Persada Post melalui saluran WhatsApp resmi Kementrian ATR/BPN, katanya; bahwa masyarakat yang didatangi petugas ukur untuk melakukan pengukuran tanah, diimbau agar memastikan petugas yang datang adalah petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah).
Hal itu, kata mereka, penting untuk dilakukan; agar masyarakat lebih aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang mengatasnamakan Kementerian ATR/BPN.
Disebutkan, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementrian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan keabsahan petugas ukur yang datang ke lokasi.
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus Apriawan, dalam keterangannya, Jumat (03/04/2026) kemarin. (Red)






