Hapus Buku Bank Nagari Halal 100%, yang Berpotensi Tipikor adalah Prosesnya?

“Mungkin APH ingin mendalami dari perspektif potensi pidananya,” pungkas Roni.

Tajuk Rencana1118 Dilihat

Dua pendapat yang berbeda dari dua instansi; dalam menyikapi Hapus Buku Bank Nagari, menjadi perhatian publik saat ini. Terkait hapus buku itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia menerbitkan temuan, bahwa adanya kerugian negara yang terjadi dan diperkirakan mencapai minimal Rp52.142.798.269,85.

 

Selengkapnya, baca> Bank Nagari Diduga Rugikan Sumbar Rp. 52 Miliar terkait ‘Hapus Buku’, Tasman Diam?

 

Menurut BPK RI, aktivitas dugaan kerugian itu adalah disebabkan pelaksanaan Hapus Buku Bank Nagari, melalui Divisi Penyelamatan Kredit, terhadap 1.252 rekening kredit Non KUR tanpa prosedur optimal sesuai ketentuan Bank Indonesia maupun internal (Keputusan Direksi Bank Nagari).

 

Ironinya, dari seluruh rekening (1.252 rekening ) yang masuk daftar dihapus buku, hanya 78 agunan kredit (6,23%) yang diajukan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), seakan-akan menyelamatkan ‘muka’ Bank Nagari, sebab itu ia pun dengan yakin membeberkan, terkait temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang penghapusan kredit tersebut, secara umum Bank Nagari telah melakukan proses hapus kredit sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

 

Tetapi anehnya, ia masih berpendapat, dimana; masih terdapatnya kelemahan yang bersifat administratif yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti. Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra menegaskan pula, berdasarkan informasi dari bank (Bank Nagari.red), bahwa temuan permeriksaan BPK tersebut telah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke BPK.

 

Baca juga> Menyoal Hapus Buku Bank Nagari, OJK Sumbar: Temuan BPK sudah Ditindaklanjuti

 

Lalu, ketika ditanyakan mengapa Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, yang tetap menyelidiki dugaan Tipikor dari Hapus Buku Bank Nagari itu, Roni mengatakan; mungkin hal itu terkait perspektif untuk menentukan ada atau tidaknya pidana dari prosesnya (Hapus Buku Bank Nagari.red).

 

“Mungkin APH ingin mendalami dari perspektif potensi pidananya,” pungkas Roni.

 

Memang, hapus buku yang dilakukan oleh sebuah bank adalah sesuatu yang dapat dilakukan dan sudah memiliki aturannya, alias 100% halal. Dan, untuk diketahui, kebijakan tentang hapus buku diatur dalam sejumlah Peraturan OJK (POJK), salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (telah mencabut PBI Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum).

 

Tetapi, dua pendapat instansi itu adalah dua sisi yang berbeda, karena BPK menelisik adanya kejanggalan dalam proses hapus buku dan OJK membenarkan tindakan hapus buku.

 

Menyikapi hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) harus jeli memetakan objek masalah. Jika, hapus buku boleh, sementara jika terdapat potensi pidana dan/ atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)-nya, tentu patut pula ditindaklanjuti.

 

Menariknya, dampak positif hal ini terungkap ke publik, seyogiyanya Bank Nagari ke depan harus melakukan evaluasi menyeluruh dan pembenahan yang tepat sasaran, terutama soal manajemen dan wewenang-wewenang yang berimplikasi hukum dan dapat merugikan Bank Nagari, juga pemerintahan daerah se Sumbar umumnya, selaku pemegang saham.  (*)


*). Oleh: Rico Adi Utama (Rico AU)

Pemimpin Redaksi Persada Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *