Padang – Persada Post | Diduga berlindung dibalik kerjasama asuransi dengan Bumi Putera dan Jasa Raharha, Bank Nagari disinyalir tega tidak membayarkan Jaminan Hari Tua (JHT) atau pesangon karyawannya, lebih kurang berjumlah 200 orang. Informasi ini diperoleh Persada Post dari salah-seorang pensiunan Bank Nagari, yang membeberkan, bahwa dirinya dan beberapa ratusan pensiunan lainnya memiliki nasib yang sama.
“Bank nagari tidak membayarkan JHT karyawan yang pensiun sejak tahun 2021 sampai sekarang. Lebih dari 200 karyawan pensiun belum bisa minta kepastian dari pihak manajemen Bank Nagari, kapan akan di bayarkan JHT mereka. Besaran JHT yang akan diterima sebesar 37x gaji masing-masing karyawan,” ungkap FMD, kepada Persada Post, Minggu (6/7/2025) kemarin.
“Bank Nagari diam terhadap hal tersebut. JHT diambil dari sekitar 30% gaji karyawan tiap bulan selama masa kerja. Bank Nagari melepas tanggung jawab dengan dalih dana diletakkan di perusahaan asuransi Bumi Putera, namun perusahaan tersebut sudah collaps,” imbuhnya.
Salah-seorang pensiunan Bank Nagari lainnya, sebut saja namanya NM, mengatakan; bahwa dirinya adalah pensiunan dan sudah bekerja sebagai pegawai tetap Bank Nagari selama 34 tahun. Ia mengatakan, pada tahun 2009, JHT di alihkan ke Bumi Putera.
“Waktu Covid, pembayaran ditunda tapi masih merima full walaupun antri. Di tahun 2021, pembayaran di bayar 50%, dengan alasan Bumi Putera tak mampu bayar. Yang 50% ini menunggu lebih dari 1 tahun,” ujar NM, Rabu (9/7/2025).
“Sudah di adukan ke DPR (DPRD Sumbar), tapi masih belum ada (solusi). Ini direksi yang dari divisi sdm mengetahui sejarah kenapa tidak dibayarkan. Manajemen Bank Nagari tidak berpihak kepada kami pak. Kasus ini juga di masukkan ke pengadilan tapi kami kalah,” ulasnya.
“Ini tidak terkait ke dana pensiun. JHT ini murni sebagai pesangon. Dulunya JHT ini digunakan untuk pembelian rumah dan bisa untuk potongan kredit. Tapi, dari tahun 2009 dialihkan ke Bumi Putera dan Jasa Raharja. Dijanji kan 32x dari Bumi Putra, 5x dari Jasa Raharja,” bebernya.
Diundang Rapat, Tapi Dijebak
NM menceritakan, bahwa dirinya bersama pensiunan lainnya diundang rapat ke Komisi III DPRD Sumbar, termasuk pihak manajemen Bank Nagari. Yang namanya rapat, tentu mereka harus menandatangani daftar kehadiran. Tetapi, daftar kehadiran itu digunakan oleh manajemen Bank Nagari, sebagai bukti kuat di pengadilan, bahwa pensiunan setuju hasil rapat dengan DPRD Sumbar, ketika digugat oleh pensiunan Bank Nagari.
“Di point 2 (saat rapat di DPRD Sumbar) ini dikatakan pensiunan menyetujui. Padahal kami diundang dan Bank Nagari mengatakan lagi berusaha ke Bumi Putera. Dan daftat hadir kami di nyatakan sebagai persetujuan. Dikarenakan itu kami kalah di pengadilan. Kami yang hadir tidak menyetujui daftar absen kehadiran kami di jadikan tanda persetujuan,” ucap NM.
“PT. Semen Padang dengan kasus dan hakim yang sama menang di pengadilan,” pungkas NM.
Dir Ops Bank Nagari dan Tasman Bungkam?
Terkait hal itu, Persada Post melakukan konfirmasi kepada Zilfa Efrizon selaku Direktur Operasional (Dir Ops) Bank Nagari dan Tasman selaku Pimpinan Divisi Sekretariat Perusahaan (Sekper), pada hari yang sama NM memberikan keterangan.
Tetapi, Zilfa dan Tasman tidak memberikan tanggapan, alias bungkam. Persada Post kembali mengingatkan Tasman, tetapi lagi-lagi ia tidak memberikan respon sama sekali, hingga berita ini dimuat. (Delta Team)







Get paid for every click—join our affiliate network now! https://shorturl.fm/6s9If
Bumiputera collaps 🤦
Tanggungjawabnya kan seharusnya masih di management bank nagari tsb?!?
Sy salah seorang dari pensiunan bank nagari. Sy tdk punya rumah sampai saya pensiun 1 bln yg lalu. Karena berharap dapat JHT bisa utk beli rumah dimasa tua.
Ternyata semua mimpi. Pensiun hanya 4 jt cukup untuk makan. Tinggal dirumah mertua juga.
Partner with us and earn recurring commissions—join the affiliate program! https://shorturl.fm/lBH46
Become our partner and turn referrals into revenue—join now! https://shorturl.fm/JeSQc
https://shorturl.fm/Gw78a
https://shorturl.fm/79Jwv