Tanah Datar – Persada Post | AN (Ahmad Nafis) Datuak Simarajo, tiba-tiba melaporkan Akun Facebook Wahyuni ke Polres Tanah Datar, Senin (17/7/2023). Diketahui, memang terdapat screnshoot Akun Facebook (FB) Wahyuni, yang memposting acara malewakan “Batagak Gala” Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati, pada Tanggal 7-8 Juli 2023 kemarin, dengan menyematkan kalimat; “Rajo Abal’’ Abad kni (dengan emotion ketawa), By Bundo Kanduang Dt. Rajo Mangkuto”.
“Postingan Wahyuni ini memang luar biasa. Itu adalah fitnah dan mencemarkan nama baik kami kaum Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati. Dan, karena postingan itu saya merasa dirugikan dan saya merasa saya tidak senang, maka saya membuat laporan ke Polres Tanah Datar,” ungkap AN Dt Simarajo.
Untuk diketahui pula, menurut bahasa yang lazim di Indonesia, abal-abal ditujukan pada klaim ‘palsu’. Tapi seiring berjalannya waktu kata abal-abal juga mulai digunakan untuk menjelaskan sesuatu yang tidak benar/rusak/tidak semestinya.
Dikarenakan kalimat postingan Wahyuni tersebut, AN Dt. Simarajo melaporkan Wahyuni dengan jeratan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan/ atau undang-undang pengganti lainnya (sesuai ketentuan dan aturan yang dirujuk oleh Penyidik Reskrim Polres Tanah Datar), yang disinyalir dapat dijerat dengan hukuman paling kurang 4 tahun.
Sebab, menurut penjelasan AN Dt Simarajo, bahwa ‘Batagak Gala’ yang dilakukan pihaknya itu, sudah memiliki dasar yang sah dan sudah melalui alur dan prosedur di kaum-nya.
“Keabsahan kaum Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan termasuk Yang Dipertuan Sati, kami tentu memiliki dasar yang kuat. Nah, anehnya, Wahyuni ini malah membuat pernyataan fitnah, mencela dan menghina kami. Akibatnya, banyak orang yang terpengaruh, sehingga kerugiannya sungguh luar biasa yang diakibatkannya,” beber AN Dt. Simarajo.
Sebelum berita ini dimuat, Wahyuni sudah beberapa kali di konfirmasi oleh Redaksi Persada Post, melalui saluran chat WhatsApp-nya. Namun, ia tidak memberikan jawaban/ konfirmasi sama sekali, walaupun pesan chat tersebut diketahui sudah dibaca (centang biru) beberapa menit sebelum berita ini tayang. (Red PP)