Eka Putra. (Foto: WhatsApp)

Batusangkar – Persada Post | Disaat-saat begitu senangnya Relawan AMIN (Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar), yang berencana akan melaksanakan acara Istano Basa Pagaruyung, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tanggal 3 Januari 2023 besok, ternyata tiba-tiba diisukan tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar.

 

Salah seorang Relawan AMIN bernama Adrijinil memposting di WhatsApp Group (WAG) dan diperoleh oleh Persada Post melalui WAG Palanta Tanah Datar, mengatakan; bahwa sehubungan dengan tidak diizinkannya oleh Bupati Tanah Datar kunjungan Bapak Anies ke Istana Basa Pagaruyung, maka acara ‘Desak Anies’ dipindah ke Lapangan Cindua Mato.

 

Menyikapi hal itu, Eka Putra selaku Bupati Tanah Datar menyampaikan press release-nya kepada Persada Post. Dalam press release itu, ada 4 alasan Bupati Tanah Datar, yang menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat melaksanakan giat kampanyenya di Istano Basa Pagaruyung.

 

“Menyikapi adanya isu yang dilemparkan, bahwa Bupati Tanah Datar Eka Putra melarang kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung. Berikut keterangan Pers dari Bupati Tanah Datar Eka Putra,SE,MM,” tulis Bupati Tanah Datar, melalui chat WhatsAppnya kepada Persada Post, Selasa (2/1/2024) malam.

 

Inilah alasan Bupati Tanah Datar: Pertama, Bupati Tanah Datar tidak pernah melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung, namun yang melarang adalah aturan. Dimana menurut Peraturan KPU No.20 Tahun 2023 Pasal 72A, ayat 5: kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan  dilaksanakan pada hari Sabtu dan/ atau Minggu. Sedangkan Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

 

Kedua, Bupati Tanah Datar menegaskan, sangat menyambut baik kedatangan Anies Baswedan, karena akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional. Ketiga, Untuk itu, Eka Putra menyarankan agar acara Desak Anis dilakukan di Tanah Datar dengan tetap mengikuti Peraturan KPU No. 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

 

Terakhir, Keempat, Bupati Tanah Datar Eka Putra meminta semua tim kampanye dari partai mana pun, dari Capres (Calon Presiden) mana pun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. (Delta Red)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial