Armen Tk. Kuniang Kamulie, dengan latar Mesjid Raya Sumatera Barat. (Foto: Diolah dari berbagai sumber)

URANG (baca; orang) surau sskh adalah sebuah komunitas para Tuangku Muda di Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu (Nagari SSKH), Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

 

Istilah ‘Urang Surau’, dijadikan sebagai nama perkumpulan; karena para anggotanya terdiri dari para para Tuangku Muda, Pakiah (santri) dan Urang Siak Dikie (pembaca sya’ir pada Maulud Syarafal Anam), atau orang yg pernah belajar di lembaga pendidikan Surau/ pesantren; baik ia menyelesaikannya maupun tidak.

 

Latar Belakang Tuangku Muda Membentuk Perkumpulan Urang Surau SSKH

Lebih kurang sekitar satu tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2021, beberapa Tuangku Muda dan beberapa santri Nagari Sungai Sirah Kuranji  Hulu mengadakan pertemuan di Ladang Rimbo (di Surau Durian Bubue), pertemuan pada waktu itu berbicara berbagai hal, di antaranya adalah:

1). Membahas eksistensi Tuangku Muda di tengah masyarakat sebagai suluh bendang dalam nagari, dan sebagai individu yang dihormati dan harus diposisikan sebagaimana mestinya, seperti  tersebut dalam sebuah ungkapan; ’Duduak Samo Randah, Tagak Samo Tinggi’, belum di rasakan oleh para Tuangku Muda. Hal itu terlihat ketika di acara-acara perayaan hari besar Islam maupun di saat acara tradisi keagamaan lainnya.

 

Lalu, 2). Terjadinya perbedaan makna dan interpretasi oleh masyarakat maupun para tuangku di Nagari SSKH  tentang simbol simbol adat seperti; Tabie, Tirai dan Carano. Sehingga, menyebabkan kekeliruan dalam memposisikannya dan mengaplikasikannya oleh masyarakat dan tokoh masyarakat, baik dari kalangan agama maupun adat di dalam kehidupan ber-nagari dan ber-kampung.

 

Diperparah, sebagian masyarakat dan tokoh masyarakat kurang memahami kaidah dan hukum adat, sehingga terjadi tafsiran dan makna yang serampangan.

 

Dan, 3). Tidak adanya percakapan atau diskusi tentang falsafah adat dan hukum adat oleh sebagian tokoh masyarakat dalam nagari. Hal itu berbeda jauh  dengan hukum syarak (hukum Islam) yang selalu di bahas oleh para tuangku dan pakiah (santri), dalam majelis muzakarah dan mubahatsah, mempunyai teks dan literatul yang jelas serta menghidupankan budaya kritis sebagaimana tradisi ulama-ulama terdahulu.

 

Maka, dengan semua itu, hukum-hukum Islam banyak dipahami oleh masyarakat walaupun ada yang  belum bisa  menerapkannya dalam diri masing-masing, tapi setidaknya pengetahuan akan hukum agama itu hidup dan selalu berkembang.

 

 

Namun berbeda dengan pembicaraan tentang adat yang oleh sebagian pemangkunya  serba tertutup, ketika ada sebagian masyarakat yang ingin bertanya atau mengkritisi terkait cara menerapkannya .

 

Kemudian, 4). Hal lain yang memotivasi para Tuangku Muda SSKH untuk membentuk perkumpulan adalah agar semakin eratnya silaturrahmi antar sesama Tuangku Muda. Karena para Tuangku Muda SSKH menyadari bahwa para Tuangku Muda dan  masyarakatnya dalam Nagari SSKH di hadapkan dengan khilafiyah Amaliah, sehingga di perlukan sebuah komunitas yang bisa menjalin  persatuan dalam perbedaan.

 

Oleh sebab itu, dari alasan-alasan diatas, maka para Tuangku Muda  SSKH membentuk sebuah perkumpulan; agar percakapan pikiran tentang adat bisa terjadi. Sehingga, pengetahuan tentang adat hidup dan perkembangannya ditengah masyarakat diharapkan teraplikasi dalam kehidupan ber-nagari dan ber-kampung.

 

Maka, tepatnya tanggal 7 Agustus 2021, para Tuangku Muda serta Santri Nagari SSKH, resmi membentuk sebuah komunitas dengan nama Perkumpulan Urang Surau SSKH, dengan jumlah anggota 39 orang terdiri dari; Tuangku Muda dan santri yang masih dalam proses belajar di surau.

 

Meskipun perkumpulan ini terjadi dan dibentuk di Nagari SSKH, serta para anggotanya didominasi oleh para Tuangku Muda Nagari SSKH, namun para Tuangku Muda dari nagari lain ada juga yang  ikut serta.

 

Bisa dikatakan, bahwa perkumpulan Urang Surau SSKH ini terbuka untuk siapa saja yang ingin menyumbang pikiranya dalam bentuk diskusi atau dalam bentuk kegiatan lainya.

 

Kegiatan Perkumpulan Urang Surau SSKH yang Telah Berjalan

1). Diskusi Adat

Diskusi adat adalah poin utama oleh para Tuangku Muda untuk diadakan satu kali dalam satu bulan. Tempat pertemuannya di Korong Ladang Rimbo Timur (Surau Durian Bubue).

 

Sejauh ini, kajian tentang adat yang dibahas adalah makna dari simbol Tirai, Tabie dan Carano. Namun, beberapa peristiwa yang berkaitan dengan kebijakan pemuka adat terhadap masyarakat yang  terjadi dalam Nagari Sungai Sirah juga diangkat dalam pertemuan itu, untuk di bahas apakah kebijakan dan penerapan hukum-hukum adat sudah tepat dalam kehudupan ber-nagari dan ber-kampung.

 

2). Olahraga

Olahraga khususnya sepak bola dan futsal menjadi kegiatan rutin oleh para Tuangku Muda dan santri (pakiah) dari perkumpulan Urang Surau SSKH, karena dengan kegiatan olahraga futsal/sepak bola pertemuan para anggota Urang Surau, bisa sering terjadi dalam memperkuat silaturrahmi antar sesama urang Surau SSKH. Selain itu, para Tuangku Muda menyadari, bahwa olahraga futsal/sepak bola bukan sekedar olahraga  untuk kesehatan fisik tapi olahraga futsal/ sepak bola bisa membentuk pribadi yang berkarakter. Karena dalam sepak bola ada taktik, etik, moral dan filosofi, serta nilai-nilai lainnya yang mungkin bisa diekpresikan oleh para Tuangku Muda dan santri dilapangan.

 

3). Arisan (Julo-Julo)

Untuk mengikat dan memotivasi para anggota Urang Surau SSKH, agar bisa selalu hadir dalam diskusi adat yang telah dibentuk. Maka, sebagian Tuangku Muda dalam perkumpulan Urang Surau SSKH mengusulkan untuk membentuk arisan (julo-julo) supaya dengan kegiatan ini semua anggota bisa selalu hadir untuk bisa berdiskusi, metodenya adalah acara pertama diskusi adat dan acara kedua kegiatan arisan (julo-julo).

 

Urang Surau SSKH  dan Pembicaraan Politik

Pembicaraan tentang  politik oleh perkumpulan Urang surau SSKH, kadang menuai kontroversi. Karena, sebagian berpendapat, bahwa politik itu kotor dan kejam. Politik itu penuh dengan kebohongan, sampai ada yang mengatakan politik itu najis. Oleh karena itu, tidak layak para Tuangku atau tokoh agama membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan politik.

 

Pandangan seperti itu, disebabkan karena masyarakat melihat sebagian para politikus ditingkat daerah dan nagari memperagakan politik yang jauh dari nilai-nilai agama dan adat, seperti saling menghujat sesama politikus dalam berkampanye hitam.

 

Hal itu, membuat narasi-narasi yang buruk seperti lebih mengedepan sentimen, ketimbang argumen dalam mengkritik teman sesama politikusnya.

 

Namun, semua peristiwa ini tidak bisa menjadi pembenaran, bahwa pembicaraan politik tidak layak dibahas oleh tokoh-tokoh agama, atau perkumpulan Urang Surau.

 

Kalau kita kembali kepada pengertian atau  defenisi umum, politik itu sendiri bahwa hanya upaya dalam menata negara atau masyarakat untuk menjadi lebih baik.

 

Dan, pandangan yang mengatakan, bahwa pembicaraan politik layak untuk dibahas karna politik itu hanya alat atau cara mencapai sesuatu.

 

Lalu, defenisi politik menurut ulama sebagaimana yang dikemukan oleh Imam Ibnu Aqil, bahwa;  “Politik adalah cara atau tindakan, ide dan gagasan yang dengannya manusia lebih dekat dengan kebaikan dan jauh dari kerusakan”. (Lihat Kitab I’lam Muwaqi ‘In)

 

Dengan argumen diatas, politik menjadi bagian yang harus dibicarakan oleh Urang Surau SSKH, guna menghasilkan pemikiran politik yang sesuai dengan kaidah kaidah agama dan adat.

 

Sementara itu, politik menurut penulis, dari segi  Ilmu Ushul Fiqih masuk kategori Maslahah Mursalah (kemaslahatan umum).

 

Selain itu, pembicaraan tentang politik sebagai upaya Urang Surau SSKH dalam mencari pemimpin ideal, yang tidak hanya punya visi dan misi membangun infrastruktur dan perekonomian masyarakat nagari, tapi juga punya visi dan misi dalam membangun masyarakat nagari dari segi nilai-nilai agama dan adat, seperti membangun sarana pendidikan agama dan budaya (Adat Minangkabau), dengan harapan; masyarakat Nagari SSKH menjadi masyarakat yang tinggi nilai-nilai agama dan budayanya dalam kehidupan ber-kampuang dan ber-nagari.

 

Itulah tentang sekilas perkumpulan Urang Surau SSKH, tulisan ini sebagai jawaban atas berbagai pertanyaan dari masyarakat tentang perkumpulan ini. (*)

 

*). Penulis: Armen Tuangku Kuniang Kamulie dan Kawan-Kawan

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial