Aspidsus Kejati Sumbar: Tidak ada Dugaan Korupsi Proyek Jagung Kinali

Hukum1121 Dilihat

Padang – Persada Post | Surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nomor: B-317/L.3.5/Fd.1/01/2025 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut Atas Laporan/ Pengaduan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung & Gudang Unit Pengolahan Pakan (Kinali, Kabupaten Pasaman Barat) Setelah Dilakukan Penyelidikan, telah dikirimkan kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA Sumbar RI) Sumbar, pada tanggal 30 Januari 2025 lalu.

 

Baca >> Kadis BMCKTR Sebut Proyek Pabrik Jagung Kinali Tidak Ada Kerugian Negara dan Sudah Dilidik Kejati  

 

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, SH, M.Hum. Isi surat itu menjelaskan terkait tindak lanjut surat laporan BPI KPNPA Sumbar RI, tanggal 19 September 2024, bahwa setelah pihak Kejati Sumbar melakukan penyelidikan atas laporan tersebut; tidak dapat ditidaklanjuti, karena masih belum ditemukan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.

 

Surat tersebut diperoleh Redaksi Persada Post dari sumber terpercaya, Minggu (15/6/2025) pagi, melalui chat WhatsApp. (Delta Team)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *