Bawaslu Sijunjung Hadiri Pelantikan dan Bimtek Hari Kedua Anggota PTPS


Sijunjung – Persada Post | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung menghadiri Pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Kamang Baru dan Kecamatan Sumpur Kudus, Senin (4/11/2024) ini.

 

Sebelumnya, Bawaslu Sijunjung juga menghadiri pelantikan dan Bimtek anggota PTPS di 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Koto VII, Kecamatan IV Nagari, Kecamatan Kupitan, Kecamatan Lubuk Tarok dan Kecamatan Tanjung Gadang. Acara pelantikan dan Bimtek anggota PTPS tersebut diselenggarakan oleh Panwascam masing-masing Kecamatan di daerah itu.

 

Pada kesempatan ini, pelantikan dan Bimtek di Kecamatan Sumpur Kudus dihadiri oleh Dewi Lusianita, SE.MM dan Agusman. Sementara, di Kecamatan Kamang dihadiri oleh Agus Hutrial Tatul dan Riki Rahmat.

 

Dewi Lusianita, SE.MM selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sijunjung mengatakan, bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 ini, pengawas TPS mempunyai peran yang sangat penting dan strategis.

 

“Pengawas TPS merupakan ujung tombak Bawaslu dalam tugas-tugas pengawasan dan pemilihan. Keberadaan pengawas TPS menjadi instrumen yang sangat penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk itu diharapkan agar pengawas TPS dapat melakukan tugasnya dengan baik, menjaga integritas dan marwah lembaga,” ungkap Dewi Lusianita.

 

Sementara itu, Agus Hutrial Tatul Koordiv (Koordinator Divisi) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian  Sengketa Bawaslu Kabupaten Sijunjung,  menyampaikan tentang potensi kerawanan pungut hitung dalam pemungutan suara.

“Banyak potensi kerawanan yang akan terjadi dalam proses pemungutan suara. Baik kerawanan Pra Pemungutan Suara,  Kerawanan Persiapan Pemungutan Suara, Kerawanan pada pelaksanaan pemungutan suara, Kerawanan Persiapan penghitungan suara, Kerawanan penghitungan suara dan Kerawanan pasca penghitungan suara,” ujar Agus Hutrial Tatul.

 

“Pemungutan suara ulang dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/ atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan,” pungkasnya. (Reza Perkasa)