Sijunjung – Persada Post | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung mengadakan Rapat Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan dan Pengelolaan Dana Hibah, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Hotel Emersia Batusangkar, Sabtu – Minggu (14-15/12/2024) kemarin.
Acara tersebut dibuka oleh Nurmishbah, S.Pd (Bendahara Pembantu Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Sijunjung), didampingi Welni Devisia (Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Sijunjung). Acara itu dihadiri oleh Panwascam dari 8 Kecamatan se- Kabupaten Sijunjung, Kesbangpol Pemkab (Pemerintahan Kabupaten) Sijunjung, BKAD dan Kabag Hukum Pemkab Sijunjung.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Wandri Fahrizal,SH selaku Kepala Inspektorat Pemkab Sijunjung, menyampaikan tentang Pertanggungjawaban Belanja Hibah yang bersumber dari APBD.
Kata Wandri Fahrizal, semuanya telah tertuang dalam Peraturan Bupati Sijunjung Nomor: 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi, Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
“Pemberian uang/ barang atau jasa dari pemerintah daerah yang secara spesifik yang telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” ungkap Wandri Fahrizal.
Pada kesempatan yang sama, dalam sesi berikutnya; Roni Nanda Pratama, SE, M.S.M selaku Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sumatera Barat, menjelaskan tentang pentingnya manajemen risiko dalam pengelolaan anggaran hibah pada Pilkada serentak tahun 2024.
“Manajemen risiko merupakan alat kendali ketidakpastian yang dapat memahami proses bisnis dengan lebih baik. Berkaitan dengan pelaksanaan Pertanggungjawaban penggunaan dana pemilu, maka bukti-bukti Pertanggungjawaban yang sah harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, memenuhi hak si penagih/ yang berhak menerima, sesuai dengan tujuan pengeluaran, ada yang memerintahkan dan bertanggungjawab atas perintah pembayaran yang dilakukan,” beber Roni Nanda Pratama.
Selanjutnya, Gusmasdja Marjohan (Tim keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat), menyampaikan materi tentang Dasar Hukum Pengelolaan Dana Hibah, untuk pilkada serentak tahun 2024, yang sesuai dengan keputusan Bawaslu Nomor: 272/ HK.01.00/ K1/ 08/ 2024.
“Pertanggungjawaban dana hibah untuk pengawasan Pilkada serentak tahun 2024 dilakukan dengan cara Panwascam melampirkan (bukti pengeluaran, SPTJ, scan SPJ) dilaporkan ke BPP Bawaslu Kabupaten untuk dilakukan rekapitulasi ( Bukti pengeluaran Bawaslu Kabupaten, bukti pengeluaran dan SPTJ Panwascam) dilanjutkan ke PPK Bawaslu Kabupaten,” ujar Gusmasdja Marjohan.
“Pembayaran pajak (Pungut Setor sudah selesai tanggal 20 Desember 2024), Pertanggungjawaban keuangan Kecamatan, PKD, PTPS harus selesai sebelum tanggal 27 Desember 2024, Hasil scan SPJ, bukti SPJ fisik dapat disimpan dan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten, menunggu arahan dari Provinsi,” tegasnya.
Acara ditutup secara resmi oleh Agus Hutrial Tatul (Kooordinato Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Sijunjung), pada Hari Minggu, Tanggal 15 Desember 2024, sekira pukul 10.00 WIB.
“Saya menegaskan kepada seluruh Panwascam 8 Kecamatan se- Kabupaten Sijunjung, agar dapat menyelesaikan laporan Pertanggungjawaban keuangan dana hibah sampai waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Agus Hutrial Tatul. (Reza Perkasa)