Yonder WF Alfarent. (Foto: Persada Post)

Padang – Persada Post | Sidang Pra Pengadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Padang digelar, tadi siang (3/10/2024), sekaitan pengajuan wanita berinisial Hj. A, Pimpinan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Faril Ilmi, disebabkan tertangkap tangan dirinya, terkait dugaan jual beli ijazah dan/ atau ijazah palsu, sekira Tanggal 22 Juli 2024 lalu di Kota Padang, oleh Reskrimum Polda Sumatera Barat.

 

Dari informasi yang dihimpun oleh Persada Post, penangkapan Hj. A, sudah sesuai dengan fakta-fakta nyata dilapangan dan sudah sesuai pula dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) di Kepolisian. Tapi sayangnya, setelah pihak Reskrimum Polda Sumbar mengabulkan penangguhan penahanan Hj. A, berselang sehari dia dilepaskan, iapun mengajukan Prapid.

 

Dalam Prapid itu, tampak pihak Kuasa Hukum Hj. A mengajukan 3 orang saksi, yang kesemuanya adalah orang-orang terdekat Hj. A dan dianggap dapat menguatkan gugatan Prapid-nya.

 

Terungkap pula dalam fakta persidangan sidang, salah seorang saksi, yang diketahui adalah suami Hj. A, mengakui pernah melayani orderan pembuatan ijazah dari seseorang berinisial Y dan diperuntukkan bagi seorang wanita berinisial F. Ketika orderan itu disampaikan oleh Y, Hj. A menyanggupi pembuatan ijazah Paket C seharga Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah).

 

Naasnya, ketika Hj. A dan F sedang melengkapi administrasi ijazah, untuk penandatanganan dan cap jari ijazah, Polisi datang dan Hj. A akhirnya tertangkap tangan. Beberapa bukti pun akhirnya disita oleh Pihak Polda Sumbar, semua yang terkait dugaan jual beli ijazah yang selama ini dilakukan oleh Hj. A, termasuk yang viral, terkait ijazah seorang Anggota DPRD Solok, Tasman Putra, yang juga mendapatkan ijazah dari PKBM Faril Ilmi.

Baca juga: Buntut Tertangkap Tangannya Pimpinan PKBM Faril Ilmi, Diduga Ijazah Tasman Putra Dipakai Masuk Kuliah di STIA LPPN Padang

Hj. A (baju kurung hijau), saat sidanng Prapid di Pengadilan Negeri Padang. (Foto: Persada Post)

Menyikapi permasalahan itu, Yonder WF Alvarent selaku Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) 234 SC Provinsi Sumatera Barat, mengapreasi pihak Polda Sumbar dalam memberantas sindikat ijazah palsu di Kota Padang.

 

Menurutnya, apapun upaya yang dilakukan oleh pelaku pembuat ijazah palsu dan atau jual beli ijazah, Polisi jangan sampai kalah di Prapid tersebut.

 

Pihaknya siap mengawal penanganan dan pengungkapan dugaan jual beli ijazah oleh Hj. A, hingga tuntas dan dihukum sesuai peraturan yang perundangan-undangan yang berlaku. (Delta Team)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial