Mukti Ali Kusmayadi Putra, SH, MH, yang akrab disapa Boy London, SH, Pengacara dan Pengurus PERADI SAI Pusat. (Foto: Dok. Boy London)

Padang – Persada Post |  Mukti Ali Kusmayadi Putra, SH, MH, yang akrab disapa Boy London, SH, yang merupakan pengacara, praktisi hukum dan juga Pengurus PERADI SAI Pusat, mulai bersuara menyikapi arogansi penagih hutang (debt collector), yang viral akhir – akhir ini di DKI Jakarta.

 

Menurut Boy London, keresahan masyarakat dengan debt collector bukan hal baru lagi dan hal ini perlu disikapi tegas oleh para penegak hukum, karena sangat mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

 

Debt collector kan profesi. Jadi seorang debt collector harus punya sertifikasi, itu aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Saat menjalankan tugasnya harus dibekali identitas dan memiliki surat kuasa. Dan, paling penting tidak boleh melakukan kekerasan verbal, fisik dan psikhis. Jika hal-hal itu dilanggar, seorang debt collector dapat di pidana,” ujar Boy London, Jum’at (24/2/2023) di Nanyo Caffe, Kota Padang.

 

“Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; jaminan fidusia tidak bisa dieksekusi sepihak, harus ada putusan/ penetapan pengadilan, baru bisa dieksekusi oleh juru sita pengadilan,” tegasnya.

 

“Jadi, debt collector tidak boleh semena-mena dan berperilaku seperti preman, karena profesi itu. Polisi harus menindak debt collector yang berperilaku seperti premanisme. Hukum harus ditegakkan, walaupun langit harus runtuh,” imbuhnya.

 

“Leasing harus hati-hati menunjuk debt collector. Ikuti aturan OJK. Apalagi debt collector tidak bermain tunggal, harus memiliki badan hukum, setidaknya PT (Perseroan Terbatas),” tukuknya.

 

“Sekali lagi saya harapkan Kepada Kapolda Sumbar, tindak tegas debt collector yang berperilaku seperti premanisme,” pungkasnya. (Rico AU Dato Panglima)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial