Solok – Persada Post | Ternyata dampak dari dugaan penguasaan Bukik Cambai oleh penguasa, yang saat ini Bupati Solok dijabat oleh Epyardi Asda, memang tidak sesederhana yang terpikirkan oleh banyak orang.
Demi memuluskan keinginannya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diduga akan dirubah tanpa prosedur legislasi oleh Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten Solok.
Untuk diketahui, legislasi ialah proses pembuatan undang-undang dan/ atau Peraturan Daerah (Perda) di daerah, atau penyempurnaan perangkat hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif dan unsur pemerintahan eksekutif.
Sekaitan rencana tersebut, Persada Post melakukan penelusuran/ investigasi panjang dari Solok hingga Jakarta. Berikut fakta-fakta yang berhasil diperoleh Persada Post:
Dokumen Kesepakatan Pemda – DPRD Solok Minus Tandatangan Dodi Hendra
Persada Post berhasil memperoleh Berita Acara Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok tentang Pengajuan Bersama Persetujuan Subtansi Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok Tahun 2012-2031.
Dokumen tersebut berisikan, bahwa dalam rangka penetapan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana RTRW Kabupaten Solok Tahun 2012-2031, diperlukan persetujuan subtansi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang penataan ruang, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam surat tersebut, para pihak (Pemkab Solok-DPRD Solok) sepakat terhadap pengajuan Pengajuan Persetujuan Subtansi atas perubahan Perda RTRW tersebut.
Anehnya, dokumen itu hanya ditandatangani oleh Epyardi Asda selaku Bupati Solok dan dari pihak DPRD Solok, hanya ditandatangani oleh dua orang Wakil Ketua DPRD Solok, yakni; Ivoni Munir,S.Farm,Apt dan Mulyadi. Sementara, Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Solok tidak menandatangani dokumen itu.

Kepada Persada Post, Dodi Hendra mengakui enggan menandatangi dokumen itu, karena tidak melalui proses legislasi yang benar. Dirinya tidak mau menghianati dan menggilas hak rekan-rekannya di DPRD Solok, yang berjumlah 35 orang tersebut.
Sementara itu, Medison selaku Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Solok membenarkan terkait dokumen itu. Namun katanya, dokumen itu tidak berlaku lagi.
Ketika ditanya apa dasarnya dokumen itu tidak berlaku lagi, hingga berita ini ditayangkan, Medison belum memberikan keterangan jelas kepada Persada Post.
Dari penelusuran Persada Post, dokumen itu didukung pula dengan Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Solok, yang ditandatangi oleh Effia Vivi Fortuna,ST,MM pada tanggal 21 Juli 2023.

Ketua BK DPRD Solok ‘Kura-Kura Dalam Perahu’
Mendapati adanya dua tandatangan Wakil Ketua DPRD Solok tersebut, Persada Post kemudian mengkonfirmasi Vivi Yulistia Rahayu (Fraksi Golkar) selaku Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Solok, pada Tanggal 20 Desember 2023 lalu.
Ketika ditanyakan terkait dua tandatangan itu, Vivi enggan memberikan penjelasan. Ia malah melemparkan kepada Sekwan (Sekretaris Dewan) DPRD Solok, untuk dipertanyakan. Berulang kali beberapa pertanyaan beruntun diberikan ke Vivi, ia menegaskan tidak mau menjawabnya dan terus mengatakan agar Persada Post mengkonfirmasi Sekwan.
Persada Post kemudian melakukan penelusuran, apakah ada hubungan Vivi dengan Bupati Solok, Epyardi Asda; baik-baik saja atau ada jejak insiden politik sebelumnya.
Benar saja, pada Tahun 2021, kedua orang tua Vivi sempat mendapatkan sanksi dari Epyardi Asda. Dari pemberitaan yang ditelusuri oleh Persada Post, pada media www.patronews.co.id yang berjudul (Klik): Ibunda Viral Dibentak-Bentak, Ayahanda Diturunkan Eselon, Perintah Partai Haruskan Mendukung Sang Bupati.
Si Is, SP, yang merupakan ayah kandung Vivi, adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok waktu itu, dan karena sesuatu hal Epyardi Asda menurunkan Eselon II Si Is sebagai Kepala Dinas Pertanian ke Eselon III sebagai Kabid di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Bukan itu saja, atas sebuah insiden mengamuknya Epyaradi Asda yang terjadi di Puskesmas Tanjung Bingkuang, ternyata kepala puskesmasnya adalah Ibu Kandung Vivi bernama Yuliarni.
Dalam insiden tersebut, Yuliarni dibentak-bentak oleh Epyardi Asda didepan banyak orang. Kedua kejadian itu, disinyalir membuat Vivi trauma berat dan keengganannya ketika dikonfirmasi Persada Post terjawab sudah.
Diduga Ranperda untuk Mengkondisikan Bukik Cambai
Beberapa dugaan lainnya juga terkuak. Ranperda Nomor 1 Tahun 2013 itu, diduga kuat untuk mengkondisikan beberapa area di Bukik Cambai, yang direncanakan sebagai daerah Eko Wisata, dengan cakupan bisnis yang lebih luas lagi.
Pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 itu, dalam paragraf 5-6 adanya tercantum kawasan permukiman dan pariwisata. Sangat dimungkinkan, dengan dirubahnya Perda tersebut, maka RTRW yang sebelumnya bisa saja tidak mencantumkan Bukik Cambai sebagai kawasan peruntukan wisata, tentunya akan dirubah menjadi Kawasan peruntukan wisata dan beberapa wilayah lainnya di Solok, yang sudah mungkin saja diproyeksikan oleh pihak-pihak tertentu.
Maka, hal itu membuat salah satu pemilik wilayah Bukik Cambai adalah anak kandung Bupati Solok; Ashila Aura Hardi, bisa lebih leluasa lagi membangun area bisnisnya, seperti yang sudah dilakukan di Cinangkiak, Danau Singkarak, saat ini. Dan, terpuaskanlah penguasa saat ini, sehingga dapat memiliki Bukik Cambai, sebagaimana halnya Cinangkiak tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Persada Post masih menelusuri fakta pengajuan persetujuan subtansi Ranperda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok Tahun 2012-2031, di Jakarta, khususnya di kementrian terkait dan beberapa NS (Nara Sumber) lainnya yang belum dapat dipublish beberapa keterangannya.
Untuk diketahui pula, apa yang dilakukan Persada Post tidak terlepas dari konteks ‘Kebebasan Pers’ dalam melakukan social control, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. Dan, Kebebasan pers mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain. Kebebasan pers juga melibatkan hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan beragam. (Delta Team)