Sijunjung — Persada Post | Kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 yang terjadi pada Masjid Babul Jannah di Jorong Kabun, Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, tampaknya kini kian memanas.
Calon Bupati Bupati Kabupaten Sijunjung Nomor Urut 1, Benny Dwifa Yuswir, diduga melakukan kampanye didalam masjid tersebut saat acara ‘Berkaul Adat’ Tanggal 12 Oktober 2024 lalu.
Sontak, dugaan pelanggaran kampanye itu membuat ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sijunjung Bersatu (AMSB) menggelar aksi demo, (Jumat, (1/11) kemarin, sekira Pukul 15.00 WIB di Kantor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Sijunjung.
Pendemo mempertanyakan keadilan dan transparansi kerja Bawaslu Sijunjung dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan Benny Dwifa Yuswir.
Salah satu orator demo, Robi Candra mengatakan, bahwa Bawaslu Sijunjung harus menyikapi berbagai aduan terhadap pelanggaran Pilkada yang telah terjadi.
“Aduan masyarakat harus diproses sebaik-baiknya. Kami mempertanyakan terkait keputusan Bawaslu Sijunjung untuk menghentikan temuan tersebut dengan alasan tidak merupakan tindak pidana pemilihan, serta tidak terpenuhinya dua alat bukti sebagai pendukungnya,” ungkap Robi Candra.
“Ini sangat aneh, kami meminta penjelasan dari Bawaslu kenapa pelanggaran tersebut tidak terbukti, padahal dalam video tersebut sangat jelas ada suatu ajakan dan mohon dukungan yang diucapkan oleh Benny Dwifa Yuswir untuk memilih dirinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Sijunjung, Agus Hutrial Tatul mengatakan, dugaan pelanggaran calon Bupati, Benny Dwifa Yuswir yang melakukan kampanye di tempat ibadah tidak terbukti.
“Status temuan dihentikan berdasarkan putusan dari Ahli Pidana dan Ahli Bahasa karena tidak sesuai dengan pasal 187 ayat 3 serta tidak terpenuhinya dua alat bukti sebagai pendukung,” kata Agus Hutrial Tatul.
Untuk diketahui, dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sedangkan larangan kampanye di tempat ibadah dapat dikenakan sanksi pidana diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Beberapa tokoh masyarakat dan ninik mamak yang ikut dalam aksi demo tersebut menyampaikan, bahwa mereka belum puas atas jawaban dari Bawaslu dan meminta agar KPU mendatangkan kembali dua tim ahli itu.
“Tim ahli tersebut agar bisa menyampaikan kepada kami, dari sudut pandang mana bahwa video tersebut bukan pelanggaran, jika tidak, kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak,” ujar para pendemo bersorak. (Reza Perkasa)
