Riswandi saat memakai 'Saluak' Dt. Monti Basa/ Monti Boso, usai dilewakan pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu, dengan latar Surat Gugatan Kaum Dt. Monti Basa ke LKAAM Tanah Datar. (Foto: Diolah dari berbagai sumber)

Tanah Datar – Persada Post | Riswandi,S.Pd,M.Pd ternyata tidak bisa tidur nyaman saja, usai ia dilewakan berdasarkan SK (Surat Keputusan) KAN (Kerapatan Adat Nagari) Pasie Laweh, pada tanggal 26 Agustus 2023 kemarin. Sebab, Redaksi Persada Post memperoleh surat gugatan Kaum Datuak Monti Basa ke LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), tertanggal 19 September 2023.

 

Dalam surat tersebut, mereka yang mengaku Kaum Datuak Monti Basa menuliskan dalam gugatannya; bahwa mereka dirugikan KAN (Pasie Laweh) dengan Batagak Panghulu pada Tanggal 26 Agustus 2023 tersebut.

 

“Kami belum ada kesepakatan untuk gelar sako kepada saudara Riswandi,S.Pd,M.Pd. Kenapa KAN Pasir Lawas/ Pasie Laweh yang memutuskan. Sedangkan di Adat Minangkabau berdirinya seorang penghulu adalah Kesepakatan Kaum, sedangkan kami belum sepakat,” tulis Kaum Datuak Monti Basa dalam suratnya itu.

 

“Kenapa KAN Pasir Lawas mengabaikan permohonan kami dimusyawarahkan di Kerapat Adat Nagari (KAN). Sedangkan tugas dan fungsi KAN adalah untuk menyelesaikan SAKO dan PUSAKO di nagari, bukan untuk mengutak-ngatik kaum yang ada di nagari. Maka dari itu kami mempertanyakan kepada KAN Pasir Lawas memohon kepada LKAAM Tanah Datar untuk mempertanyakan kepada KAN Pasir Lawas apa yang telah diperbuat dan mengeluarkan SK tersebut,” beber isi surat itu.

 

Menyikapi informasi itu, Redaksi Persada Post melakukan konfirmasi kepada Riswandi, yang saat ini juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar itu pada tanggal 20 September 2023 lalu. Namun, hingga berita ini dimuat, Riswandi tidak memberikan respon sama sekali.

 

Untuk diketahui, nama-nama penggugat dari pihak Kaum Datuak Monti Basa tersebut, yaitu: Yusmiati Saleh, H.T David Chaniago, Mufti Nesgul P, Hj. Primadona Rosita, Antoni Erman Putra, Wilson Hendri, Wilda Hayati, Azhari, Dasril, Emi dan Apriyanto. (Red PP)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial