Dodi Hendra, saat membuat laporan ke KPK RI, dengan latar ilustrasi UU ITE. (Foto: Diolah dari berbagai sumber)

Solok – Persada Post | Dampak dari aksi yang dilakukan oleh Solina (Solidaritas Lintas Nagari) Kabupaten Solok, Kamis (28/12/2023), berujung pelaporan ke Polda Sumatera Barat. Dodi Hendra,SH, Ketua DPRD Kabupaten Solok, ternyata bukan hanya melaporkan pencemaran nama baik, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 310 KUHPidana, tetapi juga menduga adanya 5 akun yang dapat terjerat Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Baca: Dampak Aksi: Diduga Menuduh Tanpa Bukti, DPRD Solok Melalui Dodi Hendra Laporkan Kordum Solina ke Polda Sumbar

Hal itu diungkapkan Dodi Hendra kepada Persada Post, Sabtu (30/12/2023), melalui telepon WhatsAppnya dan juga chat. Bahwa, selain 5 akun tersebut, ia juga akan mengungkap orang dibelakang/ aktor intelektual penyebar konten yang diduga memuat unsur kebencian dan pencemaran nama baik tersebut.

 

Untuk diketahui, perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah sebagai berikut: Pencemaran Nama Baik, Berita Bohong, Ujaran Kebencian, dan lain-lain. Hukuman yang menjerat pelanggar dari undang-undang tersebut beragam, namun rata-rata cukup tinggi. (Delta Red)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial