Tanah Datar – Persada Post | Masih tidak terima Riswandi ‘dilewakan gala’ sebagai Datuak Monti Boso, pada acara ‘malewakan gala’ di Nagari Pasie Laweh, Sabtu (26/8/2023) kemarin, H. Taufik David Chaniago (H.T David Chaniago) makin meradang.
“Bukan Riswandi yang jadi Datuak Manti Basa (Monti Boso). Kami tidak/ belum sepakat dan tindakan ini adalah perampasan dan perampokan dan harus dipertangungjawabkan; berupa tindakan kriminal,” tegas H.T David Chaniago.
Statemen H.T David Chaniago itu kemudian dikonfirmasi oleh Redaksi Persada Post kepada Riswandi, namun hingga berita ini dimuat, ia tidak memberikan pernyataan apapun.
Untuk diketahui, jika perbuatan perampasan (barang), maka sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidan) Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”. (Red PP)