NAMA H. Markoni Kotto, SH, sudah tidak asing lagi dikalangan PKDP (Persatuan Keluarga Daerah Piaman) di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Ia adalah PAD (Putera Asli Daerah) Kecamatan Aur Malintang (Bertetanggaan dengan Kecamatan Sungai Geringging), Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Ia merupakan seorang organisatoris tulen. Buktinya, kiprah Markoni Kotto di Ormas (Organisasi Masyarakat) PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) sudah menjulang dan sangat dikenal di Indonesia. Ia adalah Ketum (Ketua Umum) DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PEKAT IB, jika tidak salah penulis, sudah dua periode hingga saat ini.
Penulis pernah mendengar, saking dikenalnya Markoni Kotto, di Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia), ia mendapat julukan sebagai ‘Jenderal Kancil’. Mungkin karena kecerdikannya dan kepiawaiannya dalam berkomunikasi, sehingga mendapat julukan tersebut.
Selain berkomunikasi, pastinya kepiawaian Markoni Kotto dalam berorganisasi, juga sudah tidak diragukan lagi. Ia faham betul alur organisasi, dari mulai sistem dan aturan, lalu bagaimana cara memanajemennya.
Menyoal PKDP. Saat ini penulis menilai, organisasi Paguyuban itu sudah saatnya dipimpin oleh orang yang benar – benar faham organisasi. Hal itu tentunya dengan harapan, PKDP tidak lagi salah urus, apalagi salah tujuan alias kaleng – kaleng (istilah dari salah seorang Ustad di Makassar).
Organisasi Paguyuban adalah organisasi yang hadir dan ada karena persamaan suku atau kampung halaman dan/ atau emosional ras tertentu. Jadi, organisasi semacam ini benar – benar kental oleh pengaruh adat, budaya dan norma- norma sosial yang tinggi.
Karena begitu besarnya organisasi Paguyuban seperti PKDP, maka Markoni Kotto adalah orang yang tepat memimpinnya. Penulis berharap, Markoni Koto tentunya kelak tidak menolak untuk dicalonkan sebagai Ketum DPP PKDP pada Mubes (Musyawarah Besar) yang rencananya mulai dengan tahapan pada 25 Februari 2023 mendatang. Karena tidak ada halangan bagi dirinya untuk memimpin organisasi kampungnya itu, termasuk halangan di internal PEKAT IB.
Apalagi, menurut pemahaman penulis, kalau tidak salah pula, di PEKAT IB hanya melarang ikut di Ormas yang sejenis, seperti misalnya; PP (Pemuda Pancasila), LMP (Laskar Merah Putih) dan lain sebagainya.
Maka, sekali lagi, tidak ada alasan Markoni Koto menolak untuk dicalonkan sebagai Ketum DPP PKDP. Sebab, jangan sampai PKDP diurus serampangan lagi dan memakai sistem kaleng – kaleng alias suka – suka saja.
Di PKDP harus benar – benar dipastikan; AD ART (Anggaran Rumah Tangga), PO (Peraturan Organisasi), rapat – rapat dijalankan sebagaimana mestinya. Jadi, bukan hanya syarat formil, tapi prakteknya harus jelas dan terarah, sehingga PKDP benar – benar menjadi wadah yang seyogiyanya dapat memberikan dampak positif bagi perantau asal Piaman (Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman dan sekitarnya) yang bergabung di PKDP dan dimanapun berada di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ini, termasuk perwakilannya di luar negeri. (*)
Penulis: Rico AU Dato Panglima
Direktur Eksekutif POLEGINS (Political and Legal Institute)