Dari kiri: Eka Putra (Bupati Kabupaten Tanah Datar) dengan logo Demokrat, karena ia adalah Wabendum DPP Partai Demokrat, Riswandi (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar) dan Richi Aprian (Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar), dengan logo NasDem, karena ia adalah Ketua Partai NasDem Kabupaten Tanah Datar. (Foto: Diolah dari berbagai sumber)

Tanah Datar – Persada Post | Sejak tayangnya berita Persada Post yang berjudul; (klik) Kisruh ‘Batagak Gala’ Pasie Laweh (2): Diduga Riswandi Kondisikan Dedi Edmond (NasDem) untuk Pileg 2024 dan Hidayat Wanag, Benarkah?, Riswandi mulai melakukan berbagai klarifikasi ke publik dan Redaksi Persada Post.

 

Padahal, sebelum berita itu dimuat; Riswandi sudah terlebih dahulu dikonfirmasi oleh Redaksi Persada Post dan ia hanya memberikan jawaban singkat, kemudian jawabannya itu dimuat dalam berita tersebut.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pokok Pers), Riswandi sebenarnya sudah diberikan keleluasaan untuk memberikan keterangan, ketika Pers melakukan konfirmasi. Namun, karena alasan kesibukan, dirinya tidak memberikan keterangan yang komprehensif/ menyeluruh.

 

Walaupun demikian, untuk Riswandi (saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar), tetap diberikan kesempatan ruang klarifikasi, sebagaimana berita ini; bahwa dirinya membantah turut melakukan politik praktis, sebagaimana konfirmasi Persada Post terhadap dirinya.

 

“Tuduhan (padahal konfirmasi; save BB Redaksi Persada Post) yang dilayangkan oleh media ini (Persada Post) ke saya, itu tidak benar alias hoax (pernyataannya hoax sudah dimuat diberita tersebut diatas). Karena, selaku ASN (Aparatur Sipil Negara) hanya menjalankan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi), saya selaku kepala dinas,” ungkap Riswandi, melalui chat WhatsApp-nya, kepada Persada Post, Minggu (20/8/2023) kemarin.

 

“Saya tidak pernah melakukan apapun yang dituduhkan (padahal dikonfirmasi) media ini (Persada Post), kepada saya. Lalu, kalau sepupu ambo/ saya keberatan terhadap putusan KAN (Pasie Laweh), itu saya benarkan,” imbuhnya.

 

“Jadi gambar NasDem (maksudnya logo Nasdem, sesuai berita sudah adanya keterangan foto), yang Rico (Pemimpin Redaksi Persada Post) buat latar foto saya, saya sangat keberatan, karena tidak ada dasarnya. Jadi harap Rico buang foto NasDem itu. Makasih,” tegas Riswandi.

Riswandi dan Logo NasDem (Foto: Diolah dari berbagai sumber). Foto adalah olahan (desain) dari berbagai sumber (google dan situs berita) dan foto tersebut mewakili isi berita.

Permintaan Riswandi untuk membuang foto berita, adanya logo NasDem, juga tidak dibenarkan oleh UU Pokok Pers; karena Pers sejak keluarnya UU Pokok Pers, tidak boleh lagi di brendel dan/ atau disensor, selama memenuhi kriteria produk jurnalistik.

 

Untuk diketahui, foto Riswandi dan digabungkan dengan logo Nasdem, adalah satu-kesatuan yang utuh dari berita yang dimuat. Jadi, Riswandi tidak bisa semena-mena meminta Pers untuk menghapus foto berita, karena hal itu sangat bertentangan pula dengan Kemerdekaan Pers. (Red PP)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial