Sijunjung – Persada Post | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung terus berusaha maksimal menciptakan pemilihan Kepala Daerah (KaDa) di daerahnya itu, yang tentunya memiliki kepastian hukum. Maka, dalam rangka menjalankan amanah konstitusi terhadap proses pencalonan kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, bahwa Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 112 ayat (2), KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta Pemilu (Pemilihan Umum) atau gabungan partai politik peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/ atau instansi yang berwenang.
Hal itu dijelaskan oleh KPU Sijunjung kepada Persada Post, dimana tentunya sesuai tahapan dan jadwal dalam proses pencalonan KaDa yang sudah ditentukan.
Dan, KPU Sijunjung dalam penelitian persyaratan administrasi calon sudah dimulai sejak tanggal 29 Agustus 2024 kemarin sampai dengan 4 September 2024 besok. Pihaknya melakukan klarifikasi terhadap beberapa dokumen persyaratan administrasi calon sebagaimana ketentuan-ketentuan Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun ketentuan itu diantaranya; berpendidikan paling rendah SLTA sederajat atau Ijazah Bapaslon (Bakal Pasangan Calon), surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan hutang baik perseorangan ataupun badan hukum, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi serta dokumen lainnya.
Untuk diketahui, Tim KPU Sijunjung yang melakukan klarifikasi membentuk 4 tim adalah, yakni: Tim 1 yang terdiri Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi dan Susila Andica. Tim 2 yang dipimpin Bayu Agung Perdana, S.IP. Tim 3 oleh Ria Melani dan kawan-kawan dan Tim 4 oleh Juni Wandri, SH, M.Kn dan rekan-rekanya.
Adapun Sekretariat KPU Sijunjung melakukan proses tersebut dengan langsung melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut diantaranya; klarifikasi ke Kantor Pajak Pratama, ke kampus-kampus ke sekolah-sekolah lanjutan sesuai ijazah calon, pengadilan niaga, instansi lainnya yang terkait seluruh dokumen administrasi persyaratan calon. Terhadap pemberitahuan hasil keseluruhan tahapan tersebut yang dilakukan pada tanggal 5-6 September 2024, dengan tahapan pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon oleh KPU kab Sijunjung.
Terpantau oleh Persada Post, sampai saat ini Komisioner KPU Sijunjung masih melakukan proses tersebut dan berharap seluruh dokumen yang disampaikan oleh calon dan dokumen yang dilakukan klarifikasi oleh KPU kabupaten Sijunjung mendapatkan hasil yang akurat.
“Dalam hal klarifikasi tersebut, turut hadir dari Bawaslu Sijunjung. Hal itu tentunya agar semua proses dokumen yang disiapkan calon tepat waktu. Karena, dokumen-dokumen tersebut syarat mutlak bagi calon yang ikut pertarungan dalam Pilkada pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” ujar salah seorang Komisioner KPU Sijunjung kepada Persada Post, belum lama ini. (Reza Perkasa)