Manuel dan Syafridin Gugat Gubernur Sumbar ke PTUN, Gusman and Patners Optimis Menang!

Hukum1271 Dilihat

Padang – Persada Post | Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manuel Salimu dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Syafridin (akrab disapa Pak Chau) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), akhirnya sudah mulai disidangkan. Hal itu dibenarkan oleh Gusman, SH selaku koordinator Kuasa Hukum untuk Manuel Salimu dan Pak Chau, dari Kantor Hukum Gusman and Patners, yang beranggotakan Jefrinaldi, SH, MH, C.Med dan Mesa Marcelina, SH.

 

“Ya, berdasarkan surat kuasa ke kantor hukum kami, gugatan klien kami sudah dilayangkan ke PTUN Padang, tanggal 10 April 2025 lalu dan sudah mulai disidangkan tanggal 22 April 2025,” ungkap Gusman, baru-baru ini.

 

Gusman mengatakan, objek gugatan kliennya (Pak Chau dan Manuel) ke PTUN Padang adalah sekaitan Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, tanggal 10 Februari 2025.

 

“Ya, Gubernur Sumbar tergugatnya. Kami optimis menang, karena banyak dugaan kesalahan administrasi dan prosedur yang terjadi terkait PAW (Penggantian Antar Waktu) Bapak Manuel Salimu dan Pak Chau,” beber Gusman.

 

Lebih lanjut Gusman and Patners merilist dalam gugatannya, bahwa suatu keputusan yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan memenuhi Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Maka, sehubungan AUPB itu, dalam PAW Manuel dan Pak Chau, disinyalir kuat tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Mengacu hal tersebut, optimisme yang dinyatakan Gusman, sangat memungkinkan kemenangan berpihak kepada kliennya. (Delta Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *