Padang Pariaman – Persada Post | Budidaya Tambak Udang Vename di Kabupaten Padang Pariaman, tampaknya cukup diminati baik pengusaha lokal maupun luar daerah Kabupaten Padang Pariaman. Lokasi tambak udang tersebut berkisar pada pesisir pantai Padang Pariaman, yakni mulai dari Kecamatan Batang Anai hingga ke Kecamatan Batang Gasan.
Menurut aturan, sepadan pantai yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun, termasuk tambak udang, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Hal itu dibenarkan oleh Ir. Eva Fatimah, MM selaku Kepala Bidang Bina Usaha, Pemberdayaan dan Kelembagaan Dinas Perikanan Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (12/10/2022), kepada Persada Post.
“Memang, bagi penambak udang yang menggunakan sepadan pantai, tetap melanggar. Karena melanggar, tidak sesuai aturan, maka tidak diterbitkan izin. Tapi, menyoal penertiban itu bukan kewenangan dinas perikanan,” kata Eva.
Lebih lanjut menurut Eva, memang masyarakat terdampak positif dengan adanya tambak udang tersebut, tetapi kita tidak tahu berapa jumlah tenaga kerja lokal/ masyarakat yang terserap dengan tambak udang tersebut.
Sementara itu, menyoal IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) tambak udang, adalah ketika panen, sebenar sesuai Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya tentang Pedoman Teknis IPAL Tambak Udang, sudah diatur disitu bagaimana IPAL di tambak udang.
“Cuma penerapannya, hanya 4 tambak udang di Padang Pariaman yang sudah memiliki IPAL, sesuai dengan pedoman teknis. Selebihnya, sedang proses pembangunan IPAL, setelah dilakukan sosialisasi tentang hama penyakit ikan dan salah satu materinya adalah pengelolaan limbah tambak udang,” tegas Eva.
“Jika bicara dampak, limbah tambak udang itu mengandung banyak bahan organik dan berdampak terhadap kelangsungan biota air lainnya. Dan, kontak langsung limbah dengan manusia itu belum ada informasi ke kita dampak kesehatan yang ditimbulkan,” beber Eva.
Terkait adanya isu limbah tambak udang masuk jenis B3 (Bahan Berbahaya Beracun), Eva juga tidak dapat menjawab dengan pasti. “Itu di kewenangan memastikannya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bukan kami,” pungkasnya. (Rico Adi Utama)