Tampak beberapa orang di Sungai Lasi sedang memasang baliho, yang diduga gambar Athari Ghauti. (Foto: NS)

Arosuka – Persada Post | Beberapa foto dan video berhasil diperoleh Redaksi Persada Post dari Nara Sumbar (NS), yang sangat dipercaya dan tidak bisa disebutkan namanya. Video dan foto itu menunjukkan, beberapa orang tampak sedang memasang baliho dan diduga kuat adalah baliho Athari Ghauti, Calon Anggota DPR RI dari PAN (Partai Amanat Nasional).

 

Hal itu disinyalir dilakukan belum lama ini, 2 atau 3 hari sebelum berita ini ditayangkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, ketika dikonfirmasi terkait temuan itu juga mengakui, bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

 

“Sedang penelusuran oleh Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan),” ujar Titony Tanjung, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok,  Jum’at (26/01/2024) kepada Persada Post, ketika ditanya terkait temuan foto dan video itu.

 

Persada Post kemudian melakukan penelusuran dan konfirmasi yang lebih mendalam kepada beberapa pihak, terutama kepada NS lainnya yang berhasil dihubungi. Faktanya, kejadian sebagaimana foto dan video itu diduga terjadi di Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.

 

NS tersebut juga menerangkan, bahwa memang baliho yang sedang dipasang tersebut adalah milik Athari Ghauti. Dan, Persada Post melakukan konfirmasi kepada Athari Ghauti melalui sambungan WhatsApp-nya, Sabtu (27/01/2024) Pukul 14.05 WIB, mempertanyakan; apakah pemasangan baliho itu langsung atas perintahnya sendiri atau tidak.  Namun, hingga berita ini tayang, Athari Ghauti tidak memberikan jawaban sama sekali.

 

Sementara itu, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, NS membeberkan 3 nama pemasang baliho tersebut, yakni: Marlius (Wali Nagari Sungai Jambur), Novrian Adek (jabatan Kepala Sesi/ Perangkat Pemerintah Nagari Sungai Jambur) dan Yoprizal (kakak dari Marlius).

 

Persada Post juga melakukan konfirmasi kepada Marlius, dengan menyampaikan beberapa pertanyaan dan melakukan beberapa kali kontak telepon via nomor WhatsApp-nya. Tetapi, tidak mendapat respon sama sekali.

 

Tiga nama itu pun diteruskan oleh Persada Post kepada Titony. Tetapi, ia tidak memberikan tanggapan sama sekali dan tidak memberikan keterangan kelanjutan dari penyelidikan Panwascam IX Koto Sungai Lasi, hingga saat ini.

 

Kejadian ini sangat merusak netralitas perangkat desa/ nagari dan makin parah jika terbukti yang memerintahkan melakukan pemasangan baliho itu adalah kontestan yang bersangkutan.

 

Sebab, pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa/ wali nagari, perangkat desa/ perangkat nagari, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Untuk diketahui, sanksinya jika terbukti seorang wali nagari dan perangkatnya terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, dengan pasal pidana lainnya yang mungkin dapat dijeratkan kepada pelakunya. Lebih parahnya lagi, jika terbukti tindakan itu langsung dari tim kampanye Calon atau calon itu sendiri. (Delta Team)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial