Penantian Panjang ’21 Tahun’: Akhirnya Ratusan Transmigran di Aceh Mendapatkan SHM

Daerah148 Dilihat

Aceh – Persada Post | Program transmigrasi, saat ini masih menjadi kepentingan yang tidak dapat diabaikan. Hal tersebut tentunya agar terwujud pemerataan penduduk, peningkatan kesejahteraan dan pengembangan wilayah baru.

 

Ditempat mereka (transmigran.red) dipindahkan, ternyata tidak secara otomatis mendapat kepastian kepemilikan, walau mereka sudah menggarap tanah yang diperuntukkan selama bertahun-tahun sekalipun.

 

Contohnya saja, hal tersebut dialami oleh sebanyak 441 keluarga transmigran di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. Selama 21 tahun, mereka menunggu kepastian nasibnya, atas lahan yang digarap selama ini.

 

Tetapi, pemerintah tidak tinggal diam terhadap nasib 441 transmigran itu. Buktinya, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia (Kementrans RI) telah mewujudkan mimpi para transmigran tersebut, dengan telah terbitnya SHM (Sertipikat Hak Milik).

 

“Penantian panjang selama 21 tahun akhirnya berakhir. Sebanyak 441 keluarga transmigran di Kabupaten Simeulue, Aceh, kini resmi memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui Program Trans Tuntas Kementerian Transmigrasi,” ungkap Kementrans RI, melalui WhatsApp resminya, Selasa (21/7/2026) kemarin.

 

“Bagi para transmigran, SHM bukan sekadar selembar dokumen. Sertipikat menjadi jaminan kepastian hukum, menghadirkan rasa aman, sekaligus membuka akses pembiayaan dan meningkatkan nilai ekonomi aset,” imbuh Kementrans RI.

 

Untuk diketahui, Transmigran adalah warga negara Indonesia yang pindah secara sukarela ke wilayah lain untuk menetap dan bekerja. Mereka biasanya pindah dari daerah yang padat penduduk ke daerah yang lebih sepi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *