Padang – Persada Post | Aksi puluhan massa di Depan Mako Polda Sumbar, Rabu (10/7/2024) kemarin, yang menamakan diri mereka PANTURA (Persaudaraan Anti Tawuran) Sumatera Barat, dihadapi langsung oleh Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar.
Menanggapi aspirasi Pantura Sumbar tersebut, Dwi Sulistyawan mengatakan, bahwa pihaknya (Polda Sumbar) berkomitmen menyelesaikan/ menuntaskan kasus Afif Maulauna (Afif M), korban tewas yang diduga loncat di Jembatan Kuranji Padang, saat Polisi mengurai aksi tawuran yang terjadi belum lama ini.
Komitmen Polri tersebut, membuktikan statement Irjen Pol Suharyono, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus Afif M. Kepada beberapa media, iapun menyesalkan, ternyata ada pula pihak-pihak yang menggiring opini kemanusian/ HAM dan memainkan narasi penyiksaan atas kematian Afif M (13 Tahun).
Sementara, pengungkapan kematian Afif M, masih dalam penyelidikan Kepolisian dan masih berada di ranah abu-abu. Dan, dari penelusuran Persada Post dan TPF (Tim Pencari Fakta) RPG Networks, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Padang sebagai pihak yang ikut meng-advokasi kasus Afif M, juga tidak dapat menunjukkan bukti foreksi yang diminta, melalui Diki selaku Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Padang, saat dikonfirmasi.
Persada Post dan Militer Post (RPG Networks) langsung mendatangi LBH Padang, beberapa hari yang lalu, sebelum berita ini dimuat. Seharusnya, LBH Padang, jika memang serius dapat membuktikan opini HAM dan narasi penyiksaannya, tentunya juga disertai dengan bukti-bukti autentik dan akurat, yang tidak dapat dibantah oleh data manapun dan dapat pula dijadikan alat bukti di pengadilan kelak, jika sudah di ‘meja hijaukan’.
Dwi Sulistyawan, menyayangkan sikap LBH Padang, yang hingga hari aksi Pantura Sumbar itu, janji ingin mendatangkan saksi dan bukti, tidak terbukti sama sekali. Itu artinya, narasi dan opini yang dimainkan oleh LBH Padang, masih bersifat dugaan-dugaan dan alibi semata.
Walaupun demikian, banyak pihak yang turut berempati atas kematian Afif M dan mensupport perjuangan orang tua Afif M, mencari kebenaran dan keadilan, atas kematian anaknya itu. Tetapi, tentu tidak etis pula, dalam kasus itu, harus mencari kambing hitam, menuding dan sempat terpantau oleh Persada Post kalimat-kalimat ‘satir’ dan pedas yang langsung dilayangkan kepada orang nomor 1 di Polda Sumbar, Irjen Pol Suharyono.
Seharusnya, hal itu tidak dilakukan oleh LBH Padang, sebagaimana beberapa jejak digital di media sosial dan beberapa channel media massa, seperti orang yang terkesan sangat ambisus dan disinyalir adanya sikap tidak suka kepada Suharyono.
Selayaknya, sebagaimana budaya orang Minang yang masih menjunjung tinggi adat, budaya dan norma kesopanan, sesuai falsafah ABS – SBK (Adat Bersandikan Syarak, Syarak Bersandikan Kitabullah), yang masih dianut hingga saat ini, LBH Padang tentunya dapat pula memakai asas praduga tak bersalah dan asas kepastian hukum dan kalimat-kalimat santun, sebelum menuding pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kematian Afif M. (Tim)