AKBP Nurhadiansyah, S.IK (Kapolres Dharmasray) bersama Iptu Dwi Angga Prasetyo (Kasat Reskrim) dan anggotanya, saat memediasi masyarakat. (Foto: Gus)

Dharmasraya – Persada Post | Satuan Reskrim Polres (Satreskrim) Polres Dharmasraya, berhasil mengaktualisasikan Perpol (Peraturan Polisi) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Hal itu dibenarkan oleh Iptu Dwi Angga Prasetyo selaku Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Selasa (11/10/2022), kepada Kontributor Persada Post. Keberhasilan itu menurutnya, adalah berkat dukungan dan doa dari berbagai pihak. Akhirnya sebuah ruangan dapat diselesaikan dan diberi nama: Ruang Restorative Justice Satryo Pambudi Luhur Polres Dharmasraya.

 

“Ini adalah Sebagai bentuk aktualisasi Perpol melalui fungsi Reskrim dan telah berhasil melaksanakan penanganan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Sehingga terjadi perdamaian dari kedua belah pihak dengan serangkaian kegiatan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dilaksanakan,” ujar Dwi Angga Prasetyo.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kedua belah pihak yang bersengketa sepakat menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan melalui perdamaian. Maka, dilaksanakan gelar perkara khusus yang dipimpin Waka Polres Dharmasraya, Kompol Alwi Haskar dan melengkapi administrasi dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

 

“Tidak hanya itu, melalui petunjuk pimpinan, dalam aktualisasi Perpol 8/2021, perlu didukung fasilitas penunjang, diantaranya berupa ruangan yang sesuai dalam melaksanakan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Itulah kegunaan ruang restorative justice,” imbuhnya.

 

“Dengan adanya ruangan tersebut, dapat menunjang pelaksanaan kegiatan dengan fasilitas pendukung, guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tukuk Kasat Reskrim.

 

Sementara itu, AKBP Nurhadiansyah, S.IK selaku Kapolres Dharmasraya juga menyampaikan, bahwa aktualisasi Perpol tersebut perlu dilaksanakan, dalam mencapai keadilan restoratif. Karena hukum merupakan sarana terakhir dalam penyelesaian masalah yang terjadi.

 

“Dengan adanya Ruang Restorative Justice Satryo Pambudi Luhur Polres Dharmasraya, diharapkan dapat menjadi sarana dalam mencapai keadilan restoratif,” tegas Nurhadiansyah. (Gus)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial