Rico Alviano Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kota Sawahlunto

Advertorial537 Dilihat

Barangin – Persada Post | Rico Alviano,ST Rajo Nan Sati, Anggota DPR RI (Komisi XII) dan juga Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Barat, menggelar kegiatan ‘Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan’ di Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (21/11/2024) kemarin.

 

Untuk diketahui, sosialisasi 4 Pilar adalah pemberian pemahaman mendasar kepada masyarakat, tentang: Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Sosialisasi itu mendapat respon positif dari masyarakat. Dan, Rico Alviano pun menjelaskan, bahwa pilar adalah tiang penguat (bangunan). Katanya lagi, pilar juga sebagai dasar (yang pokok) atau induk serta tiang penyangga.

 

Dalam pemaparannya, ia menerangkan pengertian pilar, menurutnya ada tiga poin yakni: satu tiang penguat (bangunan), dasar (yang pokok) induk dan tiga adalah tiang penyangga (geladak kapal).

 

“Sedangkan yang ketiga dalam 4 pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesungguhnya masih banyak pilar-pilar kehidupan lainnya seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lain lain,” kata Rico Alviano.

 

“Pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara,” kata Rico Alviano.

Rico Alviano, beserta istri (tengah), berfoto bersama dengan masyarakat usai sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan. (Foto: SRA)

“Dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C. Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C,” ujarnya.

 

“Serta yang terakhir Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR,” imbuhnya.

 

Selain itu, Rico Alviano juga menerangkan, tantangan kebangsaan menurut TAP MPR No.VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, dibagi dua, yaitu: ada internal dan eksternal.

 

“Poin kedua kapitalisme, dimana makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional,” bebernya.

 

“Saya berharap apa yang disampaikan kepada masyarakat  dapat bermanfaat dan dapat disampaikan minimal di lingkungan masyarakat sekitarnya dalam upaya membuat masyarakat paham terkait pengertian  4 Pilar Kebangsaan serta implementasinya,” pungkasnya. (Adv)