Sabirin Dt. Monti Pangulu, dengan latar Excavator. (Foto: Olahan)

Sijunjung – Persada Post | Pangulu Suku, sekaligus MKW (Mamak Kepala Waris) Suku Melayu Nagari Tanjung Keling, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung; Sabirin Datuak Monti Pangulu, harus bersikap tegas dan melayangkan somasi, sekaitan tanah ulayatnya yang digarap oleh seorang pengusaha Pekanbaru bernama Lilik.

 

Dalam somasi itu Sabirin mengatakan, bahwa Lilik bersama Hilmawan Saputra alias Putra, telah menggarap lahan yang merupakan tanah ulayatnya itu seluas 700hektare, tanpa adanya perikatan jual beli.

 

“..tetapi saudara (Lilik & Putra) menggarap dan mengolah tanah kami dan mengambil keuntungan dengan memperkaya diri sendiri, dari hasil hutan kayu milik kaum (Kaum Datuak Monti Pangulu Suku Melayu Nagari Tanjung Keling) serta menjualnya kepada pihak lain,” tulis Sabirin dalam surat somasinya, yang diketahui dibuat pada Tanggal 30 Oktober 2023.

 

“(Penggarapan itu)…dengan mempergunakan dokumen akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) atas nama Sabirin. Sedangkan saya (Sabirin) tidak pernah memberi izin atau memberi kuasa kepada pihak lain untuk pengurusan penerbitan akses SIPUHH yang diterbitkan oleh Kantor KPHL Wilayah III Pekanbaru, Riau. Kami menduga saudara (Lilik & Putra) telah mempergunakan akses SIPUHH palsu,” bebernya.

 

Lebih lanjut dalam somasinya itu Sabirin menegaskan, bahwa Lilik & Putra ia duga telah berencana melakukan jual beli yang tidak memiliki itikad baik. Dan, akibat dari perbuatan keduanya itu, Sabirin dan kaumnya merasa sangat dirugikan.

 

Karena hal tersebut, merasa diiming-imingi dan menganggap kedua orang tersebut tidak memiliki itikad baik, maka Sabirin beserta perwakilan kaumnya, yang juga ikut menandatangani somasi tersebut, sepakat: 1). Agar Lilik alat berat excavator dari lokasi tanah ulayat Kaum Datuak Monti Pangulu Nagari Tanjung Keling dan tidak lagi melakukan aktivitas penggarapan dilahan kaumnya itu.

 

Lalu, 2). Agar Lilik & Putra segaka kerugian pihaknya, karena telah diduga kuat mengambil dan merampas hak-hak hasil hutan tumbuh berupa kayu dan sosok-sosok lahan cucu kemanakannya, sejak Bulan Agustus 2022 hingga 9 Oktober 2023.

 

Terakhir, 3). Untuk menyelesaikan masalah pada point 1 dan 2 tersebut, memberi tenggat waktu selama satu minggu (7 hari) sejak tanggal surat itu.

 

Selain Sabirin, surat tersebut ditandatangani oleh: Simas Monti Kayo (Monti Adat), Junai Malain Kayo (Malin Adat), Bawas Sampono Bumi (Dubalang Adat) dan Sabiran (Urang Tuo).

 

Isi surat tersebut dibenarkan oleh Sabirin, saat bertemu langsung dengan Redaksi Persada Post, saat dikonfirmasi dan dimintai penjelasan terkait asal-usul permasalahan yang terjadi antara dirinya dan Lilik serta Putra.

 

“Ya, Tanggal 4 Desember 2023 besok, Lilik sudah harus mengeluarkan alat beratnya dari lokasi. Karena, SIPUHH yang ia pakai selama ini juga sudah di non-aktifkan oleh Kantor KPHL Wilayah III Pekanbaru,” pungkas Sabirin.

 

Dilain sisi, ketika Lilik dikonfirmasi oleh Redaksi Persada Post melalui chat WhatsApp-nya, Sabtu (2/12/2023), dari sejak Pukul 11.53 WIB, hingga berita ini dimuat, ia tidak memberikan respon sama sekali. (Red PP)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial