Sawahlunto – Persada Post | Tepat di Kantor J&T Express Sawahlunto Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumbar, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kota Sawahlunto, berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) tindakan kejahatan narkoba jenis ganja, Jum’at (06/12/2024) kemarin.
Penangkapan pelaku inisial ‘H’ tersebut, berhasil ditangkap pada Pukul 11.00 WIB dan ternyata setelah diselidiki adalah warga Muaro Paneh, Sawah Ampang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan Barang BB berupa; 1 ( satu) kotak kardus yang dibungkus dengan plastik hitam yang dilapisi dengan lakban warna kuning, yang di dalam nya berisi 2 ( dua) paket besar diduga Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban kuning. Kemudian, Polisi juga menyita 1 (satu) unit handphone merk Realme C51s beserta kartu SIMcard dengan nomor 082284601xxx.
AKP Taufik, selaku Kasat Resnarkoba Polres Kota Sawahlunto menjelaskan, bahwa penangkapan itu bermula anggotanya memperoleh informasi dari pegawai Kantor J&T Express Sawahlunto, bahwa ada orang yang menyerahkan 1 (satu) kotak besar yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban warna kuning untuk dikirim kepada seorang berinisial ‘JAP’, yang beralamat di Taliwang RT 001 RW 003 Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (05/12/2024), Pukul 20.30 WIB.
Lalu, karena pegawai tersebut merasa curiga, ia pun membuka isi kota dan akhirnya menemukan 2 (dua) paket besar, yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban warna kuning.
Kemudian, Anggota Sat Resnarkoba lansung mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) BB yang ditemukan itu. Penyelidikan pun dilakukan, guna memperoleh informasi tentang orang yang menyerahkan 1 (satu) kotak besar tersebut.
Maka, berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa orang yang menyerahkan kotak tersebut adalah ‘H’, yang berada di rumah istrinya di Jorong Koto Muaro Linggo, Kenagarian Langki kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Alhasil, pada hari berikutnya, Jumat Tanggal 06 Desember 2024, Pukul 21.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku H.
“Saat diinterogasi, H mengakui bahwa yang menyerahkan 1 (satu) kotak besar ke Kantor J&T Express Sawahlunto dan mengirimnya sesuai alamat yang tertera. Akhirnya, pelaku dan BB dibawa ke Polres Sawahlunto, untuk dilakukan penyelidikan & penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Taufik. (Red PP)