Jakarta – Persada Post | Anggota DPR RI dan sekaligus Anggota Dewan Pembina DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Gerindra, H. Andre Rosiade, SE, geram dengan hasutan publik yang terjadi akhir-akhirnya ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
“Soal kecurangan Pemilu (Pemilihan Umum), jang maling teriak maling,” ungkap Andre Rosiade, Jum’at (17/11/2023), yang menegaskan; bahwa jangan ada yang bermain isu, jelang Pemilu 2024 mendatang ini.
Lebih jelasnya lagi, sebagaimana yang dilansir www.detik.com, Andre Rosiade merespons berbagai isu dugaan kecurangan yang dituduhkan kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Andre mengatakan ada pihak yang seolah dirinya menjadi korban padahal mereka sendiri yang diduga menjadi pelaku.
“Pak Prabowo selalu menyampaikan kepada kami untuk selalu menyampaikan hal positif mengenai Pak Prabowo dan Mas Gibran. Hal positif tersebut disosialisasikan kepada masyarakat. Ketika ada tuduhan-tuduhan kepada kami, tentu kami harus merespons,” kata Andre, yang juga menjabat Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat itu, kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Andre mengatakan berdasarkan temuan dari tim hukum, ada sekitar sembilan insiden kecurangan yang merugikan Prabowo-Gibran. Tim Prabowo-Gibran akan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum, baik Bawaslu maupun kepolisian.
Lebih lanjut Andre menjelaskan, bahwa dari 9 itu (temuannya), yang paling banyak adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara, mulai dari kepala daerah sampai kepala badan pemerintahan.
“Ini ironis karena sebelumnya sudah banyak tuduhan tidak berdasar kepada pasangan Prabowo-Gibran, ternyata di lapangan yang banyak adalah dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara yang terafiliasi pasangan lain,” imbuhnya.
Bupati Majalengka Langgar UU Pemilu
Dugaan kecurangan pertama yang disorot Andre yaitu soal beredarnya rekaman suara Bupati Majalengka Karna Sobahi yang viral mengajak untuk memenangkan caleg hingga capres dari PDIP. Di akhir rekaman, Karna juga mengabsensi sejumlah dinas di Majalengka.
Atas beredarnya rekaman tersebut, Bawaslu menyatakan Karna melanggar pasal 283 undang-undang 7 tahun 2017. Vonis bersalah itu muncul setelah Bawaslu melakukan investigasi beberapa hari.
Kendati dinyatakan bersalah karena dianggap tidak netral, namun Karna tidak disanksi apapun oleh Bawaslu. Meski begitu, Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Andre juga menyoroti dugaan pakta integritas yang ditandatangani Pj Bupati Sorong. Pakta integritas itu disebut mengharuskan dia memenangkan pasangan Ganjar.
“Kedua, beredar pakta integritas yang diduga ditandatangani oleh Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sekaligus ASN dengan Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban yang mengharuskan Yan Piet Moso memenangkan pasangan Ganjar Pranowo di Sorong,” pungkas Andre.
Sebenarnya, masih banyak yang dijelaskan oleh Andre. Hanya saja, harapan Andre, agar jangan sampai yang teriak, malah dialah yang intensif melakukan perbuatan itu. (Red PP/ Rel)