Solok – Persada Post | Surat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, yang ditandatatangi oleh Medison, S.Sos, M.Si selaku Sekretaris Kabupaten (Sekdakab), dengan nomor: 400.14.5.6/13/DISKOMINFO-2025 Tanggal 22 Januari 2025 tentang Kerjasama Media, diduga kuat melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan kebijakan verifikasi media.
Dalam surat tersebut, pada point 6 (enam), bahwa syarat media bekerjasama dengan Pemkab Solok adalah Terdaftar di Dewan Pers. Permasalahan yang sama, pernah dipertegas oleh Hance Mandagi, Ketua Umum (Ketum) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang menyebutkan, aturan terverifikasi/ terdaftar di Dewan Pers tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers adalah lembaga independen yang berfungsi sebagai fasilitator, bukan regulator. Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi media dalam konteks pemerintahan,” ungkap Hance, Minggu (16/3/2025) lalu.
Sementara itu, Teta Midra, S.STP, M.Si selaku Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Solok beralasan, bahwa surat Sekdakab Solok itu mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kep Mendagri), dengan Nomor: 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomeklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Setelah ditelisik sementara, dalam Kep Mendagri tersebut belum adanya ditemukan redaksional syarat media bekerjasama dengan Pemerintahan Daerah (Pemda), harus terverikasi Dewan Pers.
Teta Midra, hanya hanya mengirimkan Lampiran Sub Kegiatan Relasi Media, dengan membuat halaman baru yang berisikan penafsiran Kep Mendagri terkait nomeklatur urusan provinsi dengan indikator akvitas relasi media, dengan media yang memenuhi syarat terverifikasi Dewan Pers. Sementara, tampaknya surat Sub Kegiatan Relasi Media itu, bukan satu-kesatuan dengan Kep Mendagri terkait.
“Itu peraturan gugur, karena ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Dewan Pers (DP) hanya fasilitator, bukan regulator (bisa membuat aturan sendiri). Dan, dengan Undang-Undang Adminitrasi, justru bertentangan. Hirearkinya begitu,” tegas Hance lagi, Minggu (23/3/2025), menanggapi alasan Teta Midra.
Arahan JFP: Surat Sekdakab Gugur
“Bagi rekan-rekan yang tidak terverikasi Dewan Pers, bisa kita fasilitasi. Ada solusi dari Pak Bupati tadi (Jon Firman Pandu), untuk kedepannya kita fasilitasi, kawan-kawan yang tidak terverikasi aturan yang itu tu (Surat Sekdakab Solok/ Medison). Surat Januari 2025 itu, batal dengan sendirinya Pak, dengan ada arahan dari bupati sebentar ini (pada Pukul 14.00 WIB tanggal 23 Maret 2025),” beber Teta Midra, Pukul 15.19 WIB, Minggu (23/3/2025).
Ia juga mengatakan, bahwa akan dibuatkan telaah staf terkait pembatalan surat Sekdakab Solok tersebut dalam waktu dekat ini. Sehingga, dengan solusi yang disebutkan oleh Teta Midra itu, maka rekan-rekan media/ Pers di Solok, akan kembali bisa bekerjasama dengan Pemkab Solok, walaupun tidak terverifikasi.
Disamping itu, salah seorang senior wartawan di Solok menduga, bahwa surat Medison itu terkesan mengadu-domba antara Pers dan JFP (sapaan akrab Jon Firman Pandu).
Ia menyesalkan, bahwa saat ini JFP mestinya berbeda dengan pendahulunya (Capt. Epyardi Asda) dan sudah seharusnya merangkul rekan-rekan Pers, bukan ‘memukul’ dan mengatur jarak.
Potensi adu domba itu, membuat kesan JFP tidak merangkul rekan-rekan Pers di Solok dan malah sibuk merangkul influencer media sosial (pernyataan Candra/ Wabup Solok), yang sebenarnya tidak memiliki badan hukum dan tidak bisa disamakan dengan media massa, dalam pemenuhan informasi publik.
Apalagi, Pers bekerja dalam publikasi memiliki Undang-Undang Pers dan akurat dalam pemberitaan. Sebab, dibandingkan media sosial yang kualifikasi informasinya dapat diragukan, karena tidak memiliki aturan sebagaimana Undang-Undang Pers, yang cenderung dapat mengarah kepada hoax, fitnah dan adu domba. (Rico Adi Utama)