SPBU Tiku Selatan Diduga Campur Pertalite dengan Solar, APH Masih Mendalami Katanya

Agam – Persada Post | Publik dikejutkan dengan dugaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor: 14.264.581, di Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, yang mencampur pertalite dengan solar (oplos) dan dijual kepada masyarakat luas.

 

Hal itu terungkap oleh salah-seorang konsumen yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut, Rabu (7/5/2025) kemarin. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Garuda NI Provinsi Sumatera Barat, melalui release resminya dalam sebuah group WhatsApp, juga memaparkan temuannya terkait dugaan oplosan BBM itu. Pihaknya mengaku sudah melakukan investigasi terkait dugaan itu dan menemukan bukti akurat dilapangan.

 

Persada Post kemudian melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, yakni Kanit (Kepala Unit) Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Agam, yang diketahui bernama Ipda Riqoel dan Kapolres Agam, AKBP Muari. Kanit Tipidter Polres Agam enggan memberikan keterangan/ konfirmasi via chat WhatsApp, dirinya hanya bisa melayani konfirmasi media tatap muka.

 

“Waduh pak, mohon maaf ya pak, kalau melalui chat WA, ngakk bisa saya pak. Bukan tidak ada keterangan pak, tapi saya biasanya tatap muka langsung dengan wartawan untuk menjelaskan apa saja upaya yang telah saya lakukan terhadap kejadian itu (SPBU Tiku Selatan), untuk menjaga profesionalitas saja pak,” ujar Kanit Tipidter, baru-baru ini.

 

Sementara itu, keterangan dari Kapolres Agam hanya singkat. Ia mengakui sedang mendalami dugaan pengoplosan BBM itu.

 

“Kita masih pendalaman,” ujar AKBP Muari, Senin (2/5/2025) singkat.

 

Dilain sisi, seorang pria bernama Edwin, yang disinyalir adalah pemilik SPBU terkait, sudah dilakukan beberapa kali upaya komunikasi konfirmasi oleh Redaksi Persada Post melalui telepon WhatsApp dan chat, namun ia tidak memberikan respon sama sekali, alias bungkam.

 

Untuk diketahui, tindakan penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk oplosan (campuran BBM yang tidak sah), diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

Selain itu, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang juga dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004. (Delta Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *