Dian Affandi Panjaitan, SH, Kasi Intel Kejari Sijunjung, didampingi Teguh Irawan SH dan Bagas Satriaji, SH, Rafandy Hidayat Amd, dari Dinas Pertanian Sijunjung, saat kunjungan ke Petani Penerima PSR di KUD Kurnia Timpeh di Timpeh 5. (Foto: Bagus)

Sijunjung – Persada Post | Untuk Verifikasi Data Penerima Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD PKS) Tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sijunjung kunjungi KUD Kurnia Timpeh, Jorong Kurnia Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Senin (07/11/2022) kemarin.

 

Sunaryo selaku Ketua KUD menjelaskan, bahwa setelah verivikasi teknis  dengan terbitnya surat dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia Derektorat Jendral Perkebunan, Nomor : 274/P1,400/E/4/2019 Perihal Rekomendasi Teknis Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Koperasi Unit Desa Kurnia Timpeh Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, yang ditujukan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk 65 Pekebun/ 65 KK anggota KUD Kurnia Timpeh Luas Areal 135.5754 Hektar, mendapat bantuan dana peremajaan kebun senilai lebih kurang  Rp. 3,389 milyar.

 

“Pasca penandatanganan bantuan dari BPDPKS Kementrian Keuangan,  pada 17-18 September 2019 di Hotel Sari Pasifik Jakarta, untuk KUD Kurnia Timpeh sebanyak 65 KK dengan luas hamparan 135,5 Hektar dengan Nilai Rp 3,387 Milyar, dan dari 65 KK penerima PSR tersebut ada 4 KK yang mengundurkan diri dengan alasan lahannya akan ditanami Holtikultura bukan tanaman Sawit. Dan, pada waktu itu dana sudah dikembalikan ke BPD PKS dan berdasarkan monev dari Sucofindo yang ditunjuk BPD PKS pelaksanaan PSR Tahap I tahun 2019, KUD Kurnia Timpeh berjalan baik dan wajar,” ujar terang Sunaryo, yang diamini Pengurus dan Pengawas KUD Kurnia Timpeh lainnya.

 

Sementara itu, Dian Affandi Panjaitan, SH selaku Kasi Intel Kejari Sijunjung menjelaskan pula, bahwa kunjungannya bersama tim Kejari Sijujung ke KUD Kurnia Timpeh, adalah ditugaskan oleh pimpinannya untuk pulbaket dan verifikasi data di lapangan terkait pelaksanaan PSR tahun 2019, Pasca Pemanggilan Pengurus KUD dan kelompok tani ke kantor Kejari Sijunjung.

 

“Hari ini kita verikasi kita kros cek dilapangan, dengan mendengarkan keterangan Pengurus, Pengawas serta Anggota  KUD Kurnia Timpeh Penerima PSR, sekaligus cek data pelaksanaan apakah sudah sesuai dengan standard operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian,” tegas Dian.

 

“Hasil cek lapangan ini datanya akan kami laporkan ke pimpinan (Kepala Kejari Sijunjung) untuk dijadikan dokumen pengawasan pelaksanaan PSR untuk tahun kedepannya agar tidak terjadi Pelanggaran hukum  dalam pelaksanaanya. Sehingga, program prioritas pemerintah tentang  PSR ini dapat berjalan lancar sesuai dengan sasaran,” tegas Dian.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD APKASINDO Sijunjung Bagus Budi Antoro, MPd, terkait kunjungan itu menyampaikan, bahwa pihaknya sepakat untuk mengatakan tidak pada korupsi.

 

“Apalagi terkait dengan pelaksanaan PSR yang sumber dananya dari petani sawit untuk petani sawit, kami mengapresiasi Kejari Sijunjung pada kegiatan ini, yang sudah melaksanakan pendekatan humanis, terkhusus pada petani sawit yang sangat awam terhadap  aparat penegak hukum,” tegas Bagus Budi Antoro.

 

Hadir dalam kegiatan itu, selain Dian Affandi Panjaitan, didampingi Teguh Irawan, SH, Bagas Satriaji, SH, Rafandy Hidayat, A.Md serta dari Dinas Pertanian Yasran  Fuadi, SP, Muhammad  Iwan Kurniawan, SP  dari Sub Koordinator Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan, Penyuluh Pertanian Madya Asri Sumanto, SP dan Staf Perkebunan, Pengurus dan Pengawas KUD Kurnia Timpeh, perwakilan Petani Penerima PSR, termasuk Bagus Budi Antoro. (Rel)

 

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial