Padangpariaman – Persada Post | Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sangat jelas; bahwa bandara khusus, apalagi bandara internasional, harus benar-benar steril dan safety.
Dari analisis Redaksi Persada Postr, termasuk yang menjadi perhatian dari undang-undang tersebut, dimana bandara tidak diperbolehkan adanya kepentingan pragmatis (politik), karena bandara adalah fasilitas publik (umum) yang sangat vital.
Namun, tidak begitu adanya yang terjadi di pada BIM (Bandara Internasional Minangkabau). Dari nara sumber yang sangat dipercaya, bahwa di bundaran area inti/ steril BIM, sempat dipasang baliho yang berbau politis, yang mana menampilkan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, John Kennedy Aziz, mengucapkan selamat datang kepada penumpang/ orang yang datang ke Sumatera Barat.
Dari pengakuan Siswanto selaku EGM (Executive General Manager) Angkasa Pura II (AP II) Cabang BIM mengakui, bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi terkait pemasangan baliho tersebut.
Dan katanya, baru hanya terpasang dua hari saja. Berbeda dari sumber Persada Post, ternyata baliho itu sudah terpasang selama dua minggu dan akhirnya baru dilepas, beberapa hari belakangan ini.
Menyikapi hal itu, Persada Post kemudian melakukan konfirmasi kepada Dr. Ir. Muhammad Awaluddin, MBA selaku Direktur Utama (Dirut) Angkasa Pura II melalui chat WhatsApp-nya, sejak Tanggal 28 Mei 2023 lalu.
Namun, konfirmasi Persada Post tidak digubris sama sekali oleh Dirut AP II. Hal itu disinyalir, adanya keengganan dan mungkin saja ketakutan dari Muhammad Awaluddin, karena JKA (John Kennedy Aziz) merupakan Anggota Komisi III DPR RI, yang bermitra dengan para penegak hukum.
Hingga saat ini, Persada Post masih menunggu konfirmasi dari orang nomor 1 di AP II tersebut. Sebab, jika tidak adanya sanksi bagi Siswanto selaku EGM AP II Cabang BIM, itu sama saja Muhammad Awaluddin melakukan pembiaran dan membiarkan politik masuk ke bandara.
Begitu juga dengan Komisi VI DPR RI (Mitra BUMN), tentunya tidak bisa tutup mata dengan apa yang terjadi di BIM tersebut, karena AP II merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yang haram hukumnya terlibat dengan politik praktis, apalagi jelang pesta demokrasi Tahun 2024 ini. (Red PP)