Vivo, Anggota DPRD dari Unsur Pers: ‘Berang’ Wartawan Diperlakukan Tidak Adil di Solok!

Arosuka – Persada Post | Tri Karno Vivo, yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Golkar, ternyata berasal dari Insan Pers. Kepada Persada Post, melalui kontak telepon WhatsApp, belum lama ini, dirinya menyikapi terkait kisruh yang terjadi antara Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Solok dengan wartawan di daerah itu.

 

Vivo, begitu kesehariannya disapa, menyayangkan salah tafsirnya Dinas Kominfo Solok dan menjadikan ‘terverifikasi Dewan Pers’ sebagai syarat dan rujukan untuk bekerjasama dengan media.

 

Keheranan Vivo itu berbanding lurus dengan fakta hukum dan pernyatan tegas yang dikeluarkan secara resmi oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), yakni Penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online), dan atau penyusunan Peraturan Kepala Daerah adalah merupakan kesalahan fatal yang harus segera dihentikan.

 

Karena, menurut SPRI, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminisrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

 

Kata Hence Mandagi selaku Ketua Umum (Ketum) SPRI, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf a secara tegas menyebutkan, Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas. Dan pada Pasal 9 Ayat (3) disebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

 

“Dengan demikian, setiap keputusan atau kebijakan pemerintah yang menggunakan atau mencantumkan Peraturan Dewan Pers sebagai salah satu dasar keputusan atau kebijakan pemerintah akan menjadi cacat hukum karena Peraturan Dewan Pers bukan merupakan Peraturan Perundang-Undangan karena tidak masuk dalam Lembaran Negara,” kata Hence, di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

 

“Bagaimana mungkin pemerintah mewajibkan penanggungjawab media harus memiliki kompetensi wartawan utama yang diperoleh dari kegiatan illegal (Karena Dewan Pers melakukan UKW tidak melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP) dan menyalahi peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam menyusun peraturan dan kebijakan. Jika kebijakan atau peraturan tersebut dipaksakan, maka justru akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

 

Senada dengan itu, Vivo sangat faham dan mengerti alur, serta aturan main tersebut. Ia dengan tegas mengungkapkan, dengan diduga kuat wartawan di Solok sudah coba-coba diperlakukan tidak adil, maka ia akan mengawal dan mengawasi Pemerintah Daerah (Pemda) Solok dari arah DPRD, agar tidak sewenang-wenang kepada wartawan.

 

“Saya akan kawal Bang. Saya perjuangkan kawan-kawan wartawan di parlemen (DPRD),” tegas Vivo. (Rico AU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *