Jakarta – Persada Post | Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menyuarti Kementrian Hukum & HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), tertanggal 20 Januari 2023. Tidak menunggu lama setelah surat tersebut, Haris Sukamto AKS, SH, MH selaku Kakanwil Kemenkumham RI Perwakilan Sumbar, tiba-tiba sidak ke Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sabtu (21/12023) kemarin.
Turunnya Haris Sukamto AKS, kabarnya berhubungan dengan surat LPRI Sumbar terkait kinerja Marten, Bc. IP, SH selaku Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi.
“LPRI Sumbar meminta Menteri Hukum dan HAM untuk mengkaji ulang jabatan Marten selaku Kalapas Bukittinggi. LPRI Sumbar menduga adanya pembiaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Marten selaku kalapas,” ungkap sumber LPRI Sumbar kepada Persada Post, Senin (23/1/2023).
Ternyata, Surat LPRI Sumbar Nomor: 057/LPRI-SB/I-2023 itu diantarkan langsung oleh Ismail Novendra atau yang akrab disapa IN Raja Tega selaku Sekretaris LPRI Sumbar, langsung ke Kantor Kemenkumham RI di Kuningan Jakarta. Selain itu, tembusan surat juga disampaikan ke Kantor Dirjen Pemasyarakatan yang terletak di Jalan Veteran Jakarta.
Sementara itu, menurut Mayor (Purn) Syamsir Burhan selaku Ketua LPRI Sumbar, bahwa surat tersebut dikirimkan ke Kemenkumham RI, adalah berdasarkan dugaan pihaknya, dimana telah terjadi pembiaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Kalapas Kelas II Bukittinggi terkait penggunaan handphone oleh warga binaan dan penggunaan narkoba dilapas tersebut.
“Tak hanya itu, banyaknya warga binaan yang terkait dengan penangkapan pelaku narkoba di luar lapas, membuktikan adanya kebebasan penggunaan handphone dilapas itu dan hidupnya jaringan narkoba disana,” beber Syamsir Burhan.
“Marten selaku Kalapas Bukittinggi, membenarkan apa yang terjadi dilapas yang dipimpinnya. Anehnya, Marten malah mengatakan tidak ada aturan yang melarang orang untuk memakai handphone. Jika seandainya ada orang yang menuntut terkait larangan pemakaian handphone, pihak Lapas Bukittinggi akan susah juga untuk menjawabnya,” imbuh Syamsir Burhan.
Ironinya, masih menurut Ketua LPRI Sumbar, bebasnya penggunaan handphone dilapas Bukittinggi, yang diduga pihaknya untuk bertransaksi narkoba diluar lapas dibuktikan dengan banyaknya warga binaan yang terseret kasus penangkapan narkoba diluar lapas.
“Saat BNN Sumbar melakukan penangkapan terhadap beberapa orang pengedar Narkoba, BNN Sumbar melakukan pengembangan dan hasilnya menyeret beberapa nama warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Bukittinggi,” tegas Syamsir.
Berdasarkan informasi sebelumnya, pada bulan September 2022, LPRI Sumbar menyebutkan, bahwa salah seorang warga binaan di Lapas Bukittinggi berinisial RN diduga terkait dengan seorang tersangka narkoba jenis ganja yang diamankan penegak hukum (BNN Sumbar).
“Menurut Marten kepada LPRI, yang ditangkap terkait ganja itu adalah adik kandungnya RN. Inilah yang mengakibatkan RN sempat dimintai keterangan oleh penegak hukum,” ulas Syamsir.
“Pada bulan Oktober 2022 lagi – lagi penegak hukum yakni BNN Sumbar mengamankan kurir narkoba jenis sabu. Setelah melakukan pengembangan, BNN Sumbar meminjam ZH seorang warga binaan di Lapas Bukittinggi yang disinyalir terkait dengan kasus narkoba,” tegasnya.
“Setelah ZH dipinjam BNN Sumbar untuk dimintai keterangan selama dua hari, ZH-pun dipulangkan kembali ke Lapas Bukttinggi. Hal ini dibenarkan Marten selaku Kalapas,” ujar Syamsir.
Untuk diketahui, masih menurut Syamsir, didalam surat LPRI itu juga diungkapkan bahwa Marten mengakui kalau ZH saat ini sedang mengurus kepindahannya ke Lapas Pekanbaru. Disaat pengurusan pindah itulah Marten baru mengenal ZH.
“Tak hanya itu, Marten juga mengakui adanya narkoba yang masuk ke Lapas Bukittinggi melalui belakang dengan cara dilempar dari balik dinding bagian belakang Lapas. Naifnya, Marten malah mengatakan bahwa pihak lapas tak bisa untuk mengontrol sepenuhnya sebab pelemparan narkoba kedalam lapas dilakukan tengah malam,” tukasnya.
“Terkait adanya dugaan pungli, Marten tak menampik hal itu terjadi di Lapas Bukittingi. Kendati demikian, Marten mengatakan pada LPRI dirinya tak mengetahui persis tentang pungli yang dibebankan kepada para warga binaan karena itu merupakan urusan KPLP Lapas Kelas II A Bukittinggi,” papar Syamsir.
“LPRI Sumbar menilai, telah terjadi pembiaran penggunaan handphone dan pemakaian narkoba di Lapas Bukittinggi oleh Marten Bc. I.P, SH selaku Kalapas. Selain itu juga diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pungli yang dilegalkan dan dibiarkan oleh Marten selaku Kalapas,” katanya.
“LPRI Sumbar berharap Menteri Hukum dan HAM RI serta jajaran terkait untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan yang terjadi di Lapas Kelas II A Bukittinggi. Serta memberikan sanksi kepada Marten selaku Kalapas dan oknum di Lapas Kelas II A Bukittinggi apabila terbukti adanya pembiaran, penyalahgunaan wewenang dan pungli dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi tersebut,” tutup Syamsir Burhan, sebagaimana release resminya, yang dikirim oleh IN Raja Tega kepada Redaksi Persada Post.
Dilain sisi, setelah berita ini dimuat oleh Persada Post, maka akan dilakukan investigasi ke Lapas Kelas II A Bukittinggi dan Kemenkumham RI Perwakilan Sumbar serta pihak-pihak terkait lainnya, guna menganalisis lebih jahu dan mendalam terkait informasi tersebut.
Investigasi Persada Post, akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Biro Persada Post Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Surat Investigasi segera akan diterbitkan oleh Pemimpin Redaksi Persada Post, agar investigasi tersebut berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan kaedah di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta metode yang dianut Rayn Persada Group (RPG) Networks, yakni: 5W+1H+2E+1S. (Rel/ Red RPG Networks)