Warga dan Tomas ikuti Sosialisasi PBB 2025 di Desa Silungkang Tigo

Daerah585 Dilihat

Kota Sawahlunto – Persada Post | Nelly Evita, S.Pd selaku Kepala Desa (Kades) Silungka Tigo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), membuka secara resmi Sosialisasi tentang Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025, di Aula Kantor Desa Silungkang Tigo, Kamis (28/8/2025) siang.

 

Selain warga, sosialisasi itu juga dihadiri oleh Yudaskar, S.Sos selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Daerah – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sawahlunto, Ir. Yusri selaku Tokoh Masyarakat (Tomas), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan jajaran perangkat Pemerintahan Desa Silungkang Tigo.

 

Yudaskar mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi yang sama sebanyak 18 kali pertemuan dengan desa dan kelurahan yang ada di Kota Sawahlunto.

 

“Dan, kepada warga yang merasa keberatan tentang kenaikan pajak dapat, dilakukan pembetulan data secara kolektif baik melalui desa, bahkan bisa langsung ke BPKAD Kota Sawahlunto,” ujar Yudaskar.

 

“Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan atau pembetulan kenaikan pajak yang tidak wajar,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, sosialisasi itu juga menyinggung beberapa aturan, diantaranya: Undang-Undang tentang Ketetapan Pendapatan Pajak dan Bangunan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan ini menjadi dasar hukum untuk penetapan NJOP PBB-P2) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Nomor: PER-4/PJ/2025–peraturan ini memperbaharui aturan tentang dokumen PBB, termasuk bentuk  dan isi surat pemberitahuan pajak terhutang dan surat ketetapan pajak PBB. (Ferinof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar