Soal Pelanggaran Pilkada, Waketum LKAAM Sumbar: Bawaslu Sijunjung Jangan Orientasi Cari Kerja Semata, Tegakkan Kebenaran!

Politik1127 Dilihat

Sijunjung – Persada Post | Menyikapi dugaan kuat pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Jufri,S.Ag, Kepala Bagian (Kabag) Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Pemkab (Pemerintah Kabupaten Sijunjung, H. Epi Radisman,SH Datuak Paduko Alam, yang saat ini menjabat Waketum (Wakil Ketua Umum) Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya mengeluarkan pernyataan yang pedas yang ditujukan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Sijunjung.

Baca berita: Dugaan Pelanggaran Pilkada di Sijunjung: Jufri di Pidana, Benny Dwifa Yuswir Didiskualifikasi?

“Indonesia negara hukum, aturannya terbentang jelas. Setiap Warga negara wajib taat akan hukum, dan apabila ada yang melanggar hukum (aturan) seperti oknum ASN (maksudnya Jufri.red) yang terlibat dalam politik praktis, wajib diusut oleh penegak hukum (Panwaslu/ Bawaslu) sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Epi Radisman, yang juga pernah menjabat Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung dua periode itu, Kamis (09/10/2024).

 

Lebih lanjut Epi juga menyentil jajaran Bawaslu Sijunjung, agar jangan berorientasi mencari pekerjaan semata, namun tidak menghiraukan soal penegakan kebenaran.

 

“Bawaslu wajib serius menegakan kebenaran. Jangan berorientasi cari kerjaan semata,” tegasnya.

 

Hingga saat ini, Gusni Fajri, selaku Ketua Bawaslu Sijunjung, tampaknya masih santai menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan Jufri dan dapat dikaitkan dengan calon Nomor Urut 1 Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Sijunjung 2024 itu, yakni Benny Diwfa Yuswir. Pertanyaan Persada Post, yang mensinyalir adanya kegamangan dan ketakutan mengusut Benny, kurang dijawab tegas oleh Gusni. (Delta Team)