Pasca Rekomendasi DP: Diduga Cemari Nama Baik Rico Alviano, Hendra Idris dipanggil Siber Crime Mabes Polri

Peristiwa2213 Dilihat

Jakarta – Persada Post | Terkait Laporan Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati, Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ke Siber Crime Mabes Polri, penyidik akhirnya memanggil Hendra Idris, selaku terlapor. Laporan tersebut adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Hendra Idris, atas tuduhan-tuduhan terhadap Rico Alviano dan artikel-artikel yang dimuat atas namanya di beberapa media massa, sebelum ini.

 

“Proses penyelidikan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Rico Alviano, ST anggota DPR RI Komisi XII ke Mabes Polri terus berlanjut. Rico Alviano selaku pelapor dan beberapa saksi pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Ismail Novendra, SH atau yang akrab disapa Raja Tega itu, selaku Kuasa Hukum Rico Alviano, kepada Persada Post, Minggu (27/7/2025).

 

Untuk diketahui, Mukhti Ali, S.H, M.Kn dan Ismail Novendra, keduanya merupakan Kuasa Hukum Rico Alviano, juga mengungkapkan, bahwa kliennya Rico Alviano sebelumnya pada 9 Mei 2025 telah melaporkan Hendra Idris ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Hendra Idris dibeberapa media online dan media sosial lainnya.

 

“Laporan polisi dengan nomor: STTL/224/V/2025/BARESKRIM itu diterima oleh Kasubbagtrimlap AKBP H. Erzyanto Yukama, S. T, M.M. Dalam laporan itu dituliskan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 UU No.1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,” beber Raja Tega.

 

“Alhamdulillah proses penyelidikan terus berlanjut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Alat bukti permulaan juga telah disampaikan kepada penyidik,” tambah Mukhti Ali, memperkuat komentar Raja Tega.

 

Ditambahkan Raja Tega, informasi yang didapat dari penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terlapor Hendra Idris telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

 

“Kami mendapatkan info dari penyidik bahwa Hendra Idris diminta hadir selaku saksi oleh penyidik pada Selasa (29/7/2925), mendatang di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Jakarta Selatan. Surat pemanggilan telah dikirim,” ujar Raja Tega.

 

“Kami telah melayangkan Surat ke Dewan Pers (DP) terkait beberapa pernyataan Hendra Idris dalam berita dimedia online. Dalam surat itu kami melaporkan beberapa media yaitu tingkap.co, zonamerdeka.com, republikpers.id, radarinvestigasi.top, arahkata.com dan tirasonline.com,” paparnya.

 

“Surat tersebut juga telah dibalas Dewan Pers, dengan memberikan beberapa kajian dan pandangan serta rekomendasi terkait pemberitaan dan pernyataan Hendra Idris dalam media-media online itu. Kesimpulan yang diambil Dewan Pers dituangkan dalam Surat No. 560/DP/K/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025 dengan menjabarkan beberapa aturan dan peraturan yang dilanggar oleh beberapa media yang dilaporkan,” tegasnya.

 

“Salah-satunya seperti terkait opini yang dibuat Hendra Idris di media Tirasonline.com, Dewan Pers menyimpulkan tulisan Hendra Idris dalam kolom/ kanal opini Tiras online.com yang dipublikasikan pada 20 Mei 2025 dengan judul: Demi Kebenaran, Saya Diancam Rico Alviano | Labuan  Bajo dan Skandal Pikir 1,5 Milyar, isinya tidak berimbang dan mengandung opini yang menghakimi,” pungkas Raja Tega.

Surat DP, terkait sengketa artikel HI di media. (Foto: Raja Tega)

Sementara itu, Hendra Idris kepada Persada Post membantah telah membuat artikel yang dilaporkan oleh Rico Alviano. Katanya, ia tidak pernah membuat artikel di kolom opini pada media-media yang disebutkan oleh Raja Tega tersebut.

 

“Saya tidak pernah membuat berita atau menulis berita apapun seperti yang di tuduhkan. Saya tidak pernah di wawancara ataupun di mintai keterangan resmi untuk kepentingan pemberitaan. Saya tidak pernah mengatakan apapun dan menulis apapun seperti dalam kalimat kutipan dalam media online tersebut. Ketika bahan berita itu di sodorkan kepada saya. Saya sudah melarang penulis agar jangan berita itu terbit. Tapi berita sudah terlanjur di tayangkan,” ungkap Hendra Idris, yang akrab disapa HI itu, kepada Persada Post, Minggu (27/7/2025).

 

“Saya sudah calling down sebenarnya, tapi jika seperti ini caranya saya akan laporkan kasus ini ke KPK,” tegasnya.

 

“Saya senang anda sudah mengakui bahwa anda pernah berjanji menjadikan saya TA. Kalau saya tidak anda janjikan jadi TA sejak awal saya tidak akan menjadi timses Anda,” beber HI, menirukan kata-katanya kepada Rico Alviano, sebelum munculnya beberapa pemberitaan tentang Rico Alviano di media massa.

 

“Saya rakyat kecil jangan terlalu reaktif menghadapi kritikan masyarakat. Anda sudah menjadi orang besar dengan lampu yang besar. Bijaksana lah dalam bersikap,” pungkas HI, masih untuk Rico Alviano, seakan mengharapkan kebijaksanaan. (Rico AU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 komentar